Kelompok Remaja Bunuh Pria Keterbelakangan Mental di Soreang

Round-up

Kelompok Remaja Bunuh Pria Keterbelakangan Mental di Soreang

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 27 Mar 2024 08:00 WIB
Polisi mengungkap kasus pembunuhan pria berjaket di Soreang
Polisi mengungkap kasus pembunuhan pria berjaket di Soreang. Foto: Yuga Hassani/detikJabar
Bandung -

Misteri kematian pria yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Raya Soreang-Kopo, Kabupaten Bandung akhirnya terungkap. Pria tersebut diketahui tewas setelah menjadi korban kebrutalan sekelompok remaja.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang diduga akibat pembunuhan yang ber-TKP di Soreang," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Selasa (26/3/2024).

Dalam keterangannya, polisi juga mengungkap identitas korban yakni LM. Korban diketahui mengalami kekurangan kesehatan mental. Hal itulah yang menyulitkan polisi mengungkap kasus ini karena korban tidak membawa identitas apapun saat ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya korban mengalami kekurangan (mental). Saat kejadian pun tidak membawa identitas dan tidak mempunyai handphone," jelasnya.

Kusworo mengungkapkan, korban tewas setelah terjadi keributan antarkelompok remaja di sekitar lokasi kejadian pada Minggu (17/3/2024) lalu. Korban saat itu tewas dengan luka tusuk di bagian leher.

ADVERTISEMENT

Menurut Kusworo, sebelum korban ditusuk, terjadi keributan antar dua kelompok. Baru kemudian, korban menghampiri salah satu kelompok dan meminta sejumlah uang kepada para pelaku.

Merasa tersinggung, kelompok remaja itu langsung mengeroyok korban tanpa ampun. Selain dipukuli, korban ditusuk dan dibacok menggunakan senjata tajam.

"Ada yang melakukan penendangan, pemukulan, penusukan, pembacokan, namun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWM alias Koben dengan menggunakan senjata tajam parang, ditusukkan kebagian leher korban, dan tergeletak seketika," tambahnya.

Polisi juga berhasil menangkap empat tersangka, mereka ialah SWM alias Koben (20), DWM alias Jawa (18), DS alias Abah (17) dan MRF alias Maghrib (14). Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 354 tentang penganiayaan berat.

Kemudian pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan melanggar UU Darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.

(bba/sud)


Hide Ads