Teka-teki mayat tergeletak di pinggir jalan Soreang terungkap. Mayat tersebut ternyata korban pembunuhan sekelompok remaja.
Hal itu terungkap usai polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap jasad yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Soreeang-Kopo, Desa Cingcin, kecamatan Soreang pada Minggu (17/3) lalu itu. Saat ditemukan, korban tengah menggunakan jaket putih dengan luka tusuk di leher.
"Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang diduga akibat pembunuhan yang ber TKP di Soreang," ujar Kusworo, kepada awak media, Selasa (26/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga sudah mengantongi identitas korban berdasarkan hasil penyelidikan. Korban diketahui berinisial LM.
Kusworo menuturkan pihaknya juga sudah menghubungi keluarga LM. Berdasarkan keterangan keluarga, korban ternyata mengalami kekurangan mental.
"Iya korban mengalami kekurangan (mental). Saat kejadian pun tidak membawa identitas dan tidak mempunyai handphone," jelasnya.
Dikeroyok hingga Ditusuk
Polisi turut mengungkap alur kematian LM. Berdasarkan hasil penyelidikan, kematian LM bermula dari keributan antar dua kelompok remaja.
"Bahwa beberapa saat sebelum kejadian penusukan ini ada keributan dua kelompok remaja. Kemudian salah satu pihak yang sedang berkonflik tersebut standby di seputaran Soreang TKP," ucapnya.
![]() |
Kemudian saat para pemuda tersebut nongkrong, korban mendatangi para pemuda tersebut. Karena keterbatasan kesehatannya, korban meminta uang kepada para pemuda tersebut.
"Karena korban ada keterbatasan, sehingga pada saat itu tidak membawa uang, korban meminta sejumlah uang kepada para pemuda tersebut. Kemudian beberapa pemuda tersebut mengalami ketersinggungan, emosi, kemudian terjadilah pengeroyokan kepada korban yang saat itu minta uang," tuturnya.
"Ada yang melakukan penendangan, pemukulan, penusukan, pembacokan, namun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWM alias koben dengan menggunakan senjata tajam parang, ditusukkan kebagian leher korban, dan tergeletak seketika," tambahnya.
Dengan adanya kejadian tersebut polisi bisa mengamankan sebanyak empat tersangka. Mereka di antaranya SWM alias Koben (20), DWM alias Jawa (18). Sementara dua lainnya masih di bawah umur, DS alias Abah (17) dan MRF alias Maghrib (14).
"Yang di bawah umur tetap diproses hanya tempatnya berbeda, dan tidak kami tampilkan di press conference ini. Yang melakukan penusukan adalah yang sudah dewasa," bebernya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 pembunuhan, kemudian pasal 354 penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun, kemudian dilapisi lagi dengan pasal 170 pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dilapisi lagi dengan kepemilikan senjata tajam UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan tidak sesuai dengan mata pencahariannya, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
(dir/dir)