4 Fakta Aksi Gerombolan 'Ga Bentrok, Ga Seru' di Sukabumi

Round Up

4 Fakta Aksi Gerombolan 'Ga Bentrok, Ga Seru' di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 22 Mar 2024 10:00 WIB
Senjata tajam yang digunakan berandalan bermotor di Sukabumi membacok korbannya. .
Senjata tajam yang digunakan berandalan bermotor di Sukabumi membacok korbannya. .(Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi - Sebuah video memperlihatkan berandalan bermotor membawa senjata tajam dan diacung-acungkan bikin kesal netizen di media sosial. Dari story (cerita) Instagram yang terlihat terdapat tulisan 'ga bentrok ga seru'.

Aksi itu berujung keonaran, dua orang pemuda terluka akibat bacokan para pelaku. Berikut fakta dari kejadian tersebut yang dihimpun tim detikJabar.

1. Teror Dilakukan Saat Ngabuburit

Dua orang terluka masing-masing inisial RA (16) dan MLPU (20) dibacok berandalan bermotor saat ngabuburit di Jalur Lingkar Selatan (Lingsel), Sukabumi. Akibat peristiwa itu, korban mendapatkan luka bacok di bagian punggung dan dilarikan ke RSUD Syamsudin SH.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi di dua TKP berbeda. Pertama di Jalur Lingsel, Kampung Begeg, Lembursitu dan peristiwa kedua di Jalur Lingsel, Cibeureum.

Berandal bermotor yang berjumlah 50 orang sengaja melakukan konvoi menjelang berbuka puasa atau saat ngabuburit sambil membawa senjata tajam. Mereka juga memakai jaket berwarna biru dan mengatasnamakan kelompok tertentu.

"Kita menerima pengaduan dari masyarakat adanya konvoi dari kelompok motor sekitar 50 orang dikendarai oleh beberapa orang remaja. Melintas di daerah TKP kemudian ke 50 motor tersebut melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang dilintasi atau yang berpapasan dan melukai dua korban di dua tempat," kata Bagus kepada awak media, Kamis (21/3/2024).

2. Pelaku Buang Senjata Tajam Usai Digunakan

Usai kejadian tersebut, beberapa terduga pelaku kemudian membuang senjata tajam yang digunakan di sembarang tempat. Sementara korban, mendapatkan luka bacok di bagian punggung.

Bagus mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 Maret 2024 lalu. Pihaknya lantas melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku. Pada Senin, 18 Maret 2024 polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku.

"Tujuh orang di berbagai tempat dan pada Selasa, 19 Maret 2024 kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," ujarnya.

3. Siaran Langsung Di Media Sosial

Aksi sok jago para remaja ini ternyata juga ditayangkan langsung melalui media sosial Instagram dan Facebook. Beberapa potongan video aksi mereka berhasil diamankan polisi.

"Iya sempat live di Instagram dan Facebook," kata AKP Bagus.

Dari video yang diterima detikJabar terlihat berandal bermotor membawa senjata tajam dan diacung-acungkan. Dari story (cerita) Instagram yang terlihat terdapat tulisan 'ga bentrok ga seru'.

Bagus mengungkapkan, anggota kelompok itu merupakan kumpulan dari pelajar maupun alumni sekolah. Bahkan, kata dia, ada beberapa anggota kelompok yang pernah menjadi pelaku kejahatan.

"Itu gabungan dari beberapa alumni sekolah atau mungkin mereka juga dari keterangan tujuh orang ini ada yang masih sekolah, ada yang mereka kena DO dari sekolah, ada pelaku penganiayaan, sering bolos, saat ini masih kita dalami. Namun mereka sendiri sudah menamakan beberapa ikatan alumni sebagai kelompok motor tertentu," kata Bagus.

4. Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Kasat Bagus mengatakan, dari tujuh orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah TM alias A (17) yang membawa senjata tajam dan membacokkan kepada korban. Tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal kedua 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU no 35 tentang perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun. Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHPidana pengroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 2 KUHP mengakibatkan luka berat dengan pidana 5 tahun," ucapnya.

"Kami selalu proses dan tidak akan melaksanakan musyawarah atau RJ (restorative justice) sesuai UU. Kami akan memproses sampai JPU (penuntutan) karena syarat adanya RJ adalah ancaman hukuman di bawah 7 tahun," tutupnya.


(sya/dir)


Hide Ads