Penodaan Agama Antarkan Panji Gumilang Mendekam Setahun di Penjara

Round-Up

Penodaan Agama Antarkan Panji Gumilang Mendekam Setahun di Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 21 Mar 2024 09:00 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (9/11/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU
Panji Gumilang. (Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Bandung - Persidangan kasus penodaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang kini telah selesai. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu itu divonis 1 tahun kurungan penjara setelah berurusan dengan polisi atas berbagai pernyataan kontroversinya.

Sidang kasus penodaan agama yang Panji Gumilang lakukan, sudah bergulir sejak November 2023. Jaksa mendakwa Panji Gumilang melanggar pasal berlapis dari mulai membuat berita bohong yang membuat keonaran, menyiarkan kabar pasti yang berlebihan, hingga dakwaan tentang perbuatan yang bisa menimbulkan rasa kebencian.

Meski melawan dakwaan itu melalui eksepsi, upaya Panji Gumilang sia-sia di pengadilan. Jaksa Kejari Indramayu kemudian menuntut Panji Gumilang selama 1,5 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Rabu (20/3/2024), palu vonis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pun akhirnya dijatuhkan. Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam, Panji Gumilang diputus hukuman selama 1 tahun kurungan penjara atas kasus penodaan agama.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi saat membacakan amar putusannya.

Panji Gumilang divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. Panji Gumilang ditahan dengan dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Yogi.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu itu untuk segera dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan," kata-kata Yogi membacakan barang bukti.

(ral/orb)



Hide Ads