Praktek bisnis prostitusi atau yang dikenal dengan istilah 'selimut hidup' berkedok hotel dan panti pijat terbongkar di Kota Sukabumi. Imbasnya, polisi menutup permanen hingga izin usaha terancam dicabut.
Pantauan detikJabar di gedung Capitol, Jalan Ahmad Yani, tak ada aktivitas pengunjung, khususnya di hotel. Hanya ada cahaya remang-remang mengisi bagian sudut gedung Capitol.
Bagian lantai empat terlihat pintu lobby hotel tertutup dan dipasang garis polisi (police line). Lift dan eskalator tidak berfungsi sehingga harus menggunakan tangga untuk sampai ke lantai empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, panti pijat plus-plus itu sudah beroperasi setahun yang lalu. Kemudian, mulai santer melakukan dugaan prostitusi pada tiga bulan ini.
"Dari hasil keterangan panti pijat ini sudah beroperasi sekira satu tahun, kemudian ramai-ramainya tiga bulan ke belakang. Hotel dan panti pijat ini masih di satu gedung yang sama," kata Bagus kepada detikJabar, Kamis (21/3/2024).
Dia mengatakan, para terapis merupakan wanita dewasa. Mereka diduga menjadi korban perdagangan orang dan harus melayani pria hidung belang. Dari tindakan tersebut, mereka mendapagkan keuntungan Rp1,3 juta.
Pengelola berinisial MR (27) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. MR biasanya mempromosikan pijat plus-plus itu melalui media perpesanan WhatsApp.
"Lewat WA, tapi ada juga beberapa via medsos itu privat. Keuntungan yang diperoleh pengelola Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, sisanya masuk ke kantor, untuk sewa atau segala macam. Itu per satu pelanggan," ungkapnya.
Usai terbongkarnya bisnis tersebut, polisi melakukan tindakan tegas dengan menutup operasional hotel maupun panti pijat. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot terkait pencabutan perizinan usaha.
"Sementara lokasi tersebut kami tutup dengan memberikan garis polisi selama masa penyidikan, dan kami akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk memberikan atau mencabut izin secara permanen dan penutupan secara permanen," kata Bagus.
Saat ini MR sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal berlapis yaitu pasal 296 KUHP, pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dir/dir)