Terbongkarnya Modus Songe Edarkan Sabu di Subang

Terbongkarnya Modus Songe Edarkan Sabu di Subang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 21 Mar 2024 23:43 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (Foto: iStock)
Subang -

Dua orang pria asal Subang yang masing-masing berinisial FS alias Songe dan DL alias Lugas harus merasakan dinginnya ubin penjara. Mereka ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Subang.

Kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap jajaran Satresnarkorba Polres Subang saat mendapati laporan dari masyarakat adanya kecurigaan aktivitas yang dilakukan oleh Songe dan Lugas. Pada Senin (4/3) kemarin, mereka akhirnya tak berkutik dan ditangkap saat akan menempelkan narkoba jenis sabu di perkebunan atau di area persawahan.

"Dari informasi kami berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang masing-masing berinisial FS dan DL yang waktu ditangkapnya hampir bersamaan," ujar Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo kepada detikJabar, Kamis (21/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, menurut Heri, para tersangka diduga mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Ibukota Jakarta. Usai mendapatkan barang, mereka akhirnya membuat beberapa paket sabu sebelum akhirnya diedarkan.

"Untuk modus pengedaran narkoba jenis sabu oleh dua tersangka ini baik DL maupun FS sama yaitu modusnya adalah menerima barang jenis sabu dalam bentuk satu paket kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa paket, kemudian mereka menebar atau biasa disebut dengan tempel," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti paket sabu siap edar serta alat komunikasi milik dari para tersangka.

"Satu tersangka yaitu D mengedarkan sabu dengan cara menempel sabu di suatu perkebunan dan untuk tersangka FS ini di pinggir-pinggir sawah. Barang bukti untuk DL ini ada 5 paket sabu, kemudian untuk FS ini 13 paket sabu dengan berat 3,28 gram," ungkap Heri.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikrenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads