Puluhan pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) dari belasan kasus di Karawang, berhasil diringkus polisi, dalam dua kurun waktu dua bulan.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan dengan membongkar dan mengenalisa modus yang dilakukan para bandit narkoba itu.
"Siang hari ini, kami merilis terkait capaian, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, berhasil mengungkap jaringan narkotika dan OKT sebanyak 24 tersangka dari 18 Kasus, dengan menganalisa modus operandi yah dilakukan para tersangka," ujar Pras, saat sesi rilis di Mapolres Karawang, Senin (18/3/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan 13 kasus narkoba, dan 5 kasus peredaran OKT itu, kata Pras, dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024.
"Kita ungkap dari Februari sampai dengan Maret, dimana 18 tersangka dari 13 kasus merupakan tersangka pengedar narkoba, dan dan 6 tersangka dari 5 kasus merupakan pengedar obat keras tertentu," paparnya.
Dari puluhan bandit narkoba tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan ratusan gram narkoba jenis sabu, dan ganja, serta belasan ribu butir OKT.
"Barangbukti yang kami amankan dengan total 371, gram sabu, dan 2.6, kilogram ganja, serta 15.829 butir OKT berjenis hexymer dan tramadhol," ucap Pras.
Dengan hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berasumsi telah berupaya menyelamatkan 20 ribu jiwa calon korban penyalahgunaan narkoba dan OKT di Karawang.
"Dengan pengungkapan ini kami berasumsi dapat menyelamatkan 20 ribu korban jiwa yang disasar oleh pengedar untuk jadi korban penyalahgunaan narkoba dan OKT," ujar dia.
Lebih lanjut mengenai modus peredaran narkoba dan OKT yang dilakukan, para bandit narkoba itu masih mengunakan cara lama yakni dengan sistem Cash on Delivery (COD), dan sistem tempel.
"Modus transaksi nya masih modus lama, yaitu COD, dan sistem tempel, jadi calon pembeli transfer kemudian mereka menempelkan barang di suatu tempat," ungkapnya.
Untuk para bandit narkoba sendiri, terancam hukuman yang berbeda, yergantung jenis dan banyaknya barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kemudian untuk para tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu kami sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1),sedangkan untuk pengedar narkoba jenis ganja disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 hingga belasan tahun penjara, bahkan hukuman mati," ucap Pras.
Sedangkan para bandit OKT, disangkakan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dimana setiap orang yang kedapatan memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau kemanfaatan, dan mutu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(yum/yum)