Kedua pelaku nekat mengedarkan barang haram tersebut meski di bulan suci Ramadan, di mana banyak umat muslim tengah menjalankan ibadah di bulan puasa.
Rojali dan Topan ditangkap dalam dua kasus berbeda. Rojali (31) merupakan warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Ia ditangkap akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Sementara Topan ditangkap lantaran mengedarkan obat keras terbatas (OKT) dari berbagai jenis. Topan sendiri merupakan warga Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, Rojali diamankan di wilayah Kecamatan Gegesik pada Minggu (17/3) sekitar pukul 20.20 WIB. Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,27 gram.
"Kami mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,27 gram, handphone dan sepeda motor," kata Sumarni dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/3/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Sumarni, pelaku mengaku bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu tersebut. Menurut Sumarni, pelaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang kini masih buron.
Saat ini, Rojali telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, ia pun dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain Rojali, pelaku lain yang ditangkap akibat terlibat dalam peredaran narkoba adalah Topan. Pria 25 tahun itu merupakan pengedar obat keras terbatas (OKT) dari berbagai jenis.
Sumarni menyebut, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat keras terbatas yang jumlahnya mencapai ribuan butir.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain terdiri dari obat jenis tramadol sebanyak 910 butir dan obat jenis trihex sebanyak 100 butir.
"Kami mengamankan barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp.183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya," kata Sumarni.
Akibat perbuatannya, Topan yang menjadi pelaku peredaran obat keras terbatas itu dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Sumarni. (yum/yum)