Perkara gugatan Rp 9 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rupanya belum usai. Terbaru, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu telah melayangkan banding setelah gugatannya kalah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sekedar diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun karena menilai mantan Gubernur Jabar itu gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Saat itu, RK membentuk tim investigasi dan dinilai Panji Gumilang malah menyudutkannya.
Setelah bergulir di persidangan, gugatan Rp 9 triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil ternyata sia-sia. Kamis (11/1/2024), PN Bandung menjatuhkan putusan sela yang intinya menolak gugatan itu dan memenangkan pihak RK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai putusan itu dijatuhkan, upaya banding ternyata langsung ditempuh pihak Panji Gumilang. Pada Kamis (25/1/2024), Panji Gumilang melalui pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, Kamis (21/3/2024), banding Panji Gumilang telah teregister di PT Bandung pada 21 Februari 2024 dengan nomor 1044/KPN.W11.U1/HK.02/II/2024. Adapun ketua majelis hakim yang akan menangani perkara itu adalah Bachtiar Sitompul, dengan hakim anggota Robert Siahaan dan Poltak Sitorus.
Dikonfirmasi wartawan, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin membenarkan upaya banding yang Panji Gumilang lakukan. Menurutnya, Pemprov Jabar saat ini masih menunggu hasil putusan yang dijatuhkan Hakim PT Bandung atas banding tersebut.
"Itu bandingnya udah lama, udah diajukan 2 bulan lalu yah. Sekarang kita masih menunggu, belum ada putusan bandingnya," katanya.
Sebelumnya, pengacara pribadi Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan bahwa hakim telah mengabulkan eksepsinya. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.
"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," katanya kepada wartawan usai persidangan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (11/1/2024) silam.
Bintang menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang telah salah alamat. Sebab menurutnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita sangat puas, karena dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," ucapnya.
"Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," tuturnya menambahkan.