Empat orang tersebut adalah K alias Roy (40), ET (30), FN (37), dan H alias DD (31). Empat orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan gasnya cepat habis meski bukan pada waktunya. Gas yang dijual Roy cs pun terbilang cukup murah.
"Dari harga tabung gas 5,5 kilogram, harganya bisa murah senilai Rp 30 ribu. Sedangkan tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp 60 harganya dibandingkan dengan harga normal," ujar Kusworo, di gudang penyalahgunaan LPG, Selasa (19/3/2024).
Kusworo menyebutkan dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian polisi langsung mencium keberadaan lokasi gudang penyalahgunaan LPG tersebut.
![]() |
"Gudang ini milik tersangka K alias Roy. Gudang ini sudah 8 bulan disewa. Roy ini adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi," katanya.
Pihaknya menjelaskan sisa tabung gas subsidi 3 kg yang tidak terjual disuntikan ke tabung gas kosong 5,5 kg dan 12 kg. Aksi tersebut dilakukan oleh karyawan Roy, FN dan DD.
"Kemudian tersangka ET, tugasnya adalah mengepul tabung-tabung, kemudian menjual tabung-tabung hasil suntikan yang subsidi menjadi non subsidi," jelasnya.
Kusworo menyebutkan para tersangka bisa mendistribusikan sebanyak 140 tabung gas dalam sehari. Distribusi tersebut dilakukan ke wilayah Baleendah dan sekitarnya.
"Dijualnya ke warung-warung di seputaran Baleendah. Dimana awal mulanya tersangka alias Roy ini menawarkan ke warung-warung maupun ke restoran-restoran ke rumah makan yang membutuhkan gas," ucapnya.
Baca juga: Penagih Utang di Cianjur Itu Dibunuh Penipu |
Dia menambahkan atas perbuatan para tersangka tersebut negara mengalami kerugian hingga ratusan juta. Pasalnya mereka telah melancarkan aksinya sejak bulan Juni 2023.
"Setelah dihitung-hitung jumlah keuntungan yang dia dapat, dikalikan dengan banyaknya tabung gas yang sudah terdistribusi itu yang bersangkutan sudah menelan kerugian negara sebanyak Rp 700 juta," bebernya.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, tentang memperniagakan tanpa izin dan menyalahgunakan perniagaan, ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
(dir/dir)