ASN RSUD Palabuhanratu Ajukan Eksepsi di Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes

ASN RSUD Palabuhanratu Ajukan Eksepsi di Kasus Korupsi Dana Insentif Nakes

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 18 Mar 2024 19:46 WIB
Sidang dakwaan korupsi insentif nakes RSUD Palabuhanratu di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3/2024).
Sidang dakwaan korupsi insentif nakes RSUD Palabuhanratu (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan atau nakes di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya bergulir di persidangan. Terdakwanya, Herlan Cristoval alias HC, telah didakwa menilap uang tersebut hingga membuat kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlan pun diberi kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapannya. Herlan kemudian akan mengajukan eksepsi sebelum sidang tersebut dilakukan pembuktian.

"Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata pengacara Herlan, Aldis Shandika di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons eksepsi yang diajukan Herlan, hakim kemudian mengakhiri persidangan. Sidang kasus korupsi tersebut kemudian akan dilanjut pada Senin (25/3/2024) untuk mendengarkan eksepsi yang diajukan terdakwa.

"Karena penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, kita berikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada hari Senin," ucap Hakim.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, usai persidangan, pengacara Herlan, Aldis Shandika mempertanyakan, penanganan penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus tersebut. Sebab menurutnya, ada 3 pejabat RSUD yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, tapi hingga sekarang belum dilakukan penahanan.

"Tersangka itu semuanya ada 4, termasuk dengan Herlan. Yang 3 lagi belum P21, tapi sudah tersangka. Ini kasusnya sudah cukup lama, makanya ini yang kita pertanyakan ke Polda Jabar," katanya di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).

Aldis mengklaim, kliennya justru ditetapkan menjadi tersangka belakangan oleh Polda Jabar dibanding 3 tersangka lainnya. Tapi kemudian, Herlan justru yang ditahan lalu kini kasusnya telah bergulir di persidangan.

Menurut Aldis, 3 tersangka yang telah ditetapkan Polda Jabar adalah Direktur RSUD Palabuhanratu dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan. Ketiganya juga diketahui disebut di surat dakwaan JPU saat sidang perdana Herlan digelar.

"Tersangka lain itu sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tadi, itu Damayanti, Wisnu dan Saeful. Mereka belum ada pelimpahan, padahal Herlan ini sebetulnya dia levelnya di bawah, dia bukan pengambil keputusan, itu yang menjadi keberatan kami atas dakwaan penuntut umum," tuturnya.

Aldis pun diketahui mengajukan eksepsi setelah kliennya didakwa terlibat korupsi dana insentif nakes RSUD Palabuhanratu senilai Rp 5,4 miliar. Rencananya, sidang eksepsi itu akan digelar pada Senin (25/3/2024) pekan depan.

detikJabar kemudian mengkonfirmasi pernyataan ini ke Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. "Kita cek dulu," singkatnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi saat Herlan masih menjabat Kepala Ruangan COVID-19 di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dalam dakwaan, Herlan disebut bersama Direktur RSUD dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan, telah merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar dengan cara memanipulasi nama-nama penerima dana insentif nakes COVID-19.

Dari kasus korupsi itu, kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp 4,85 miliar dari nakes RSUD Palabuhanratu. Uang penyitaan itu nantinya akan digunakan dan dihitung sebagai pengurang dari nilai kerugian negara.

Herlan Cristoval pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads