Catat! Pemkab Karawang Tak Lagi Izinkan THM Buka Selama Ramadan

Catat! Pemkab Karawang Tak Lagi Izinkan THM Buka Selama Ramadan

Irvan Maulana - detikJabar
Minggu, 17 Mar 2024 05:28 WIB
Forkopimda Karawang saat melakukan sidak di salah satu tempat hiburan malam.
Forkopimda Karawang saat melakukan sidak di salah satu tempat hiburan malam (Foto: Irvan Maulana/detikJabar).
Karawang -

Pemerintah Kabupaten Karawang masih menemukan tempat hiburan malam yang tidak mentaati aturan saat bulan Ramadan. Bahkan ada sejumlah tempat yang nekat menjual minuman keras.

"Malam ini kita sidak ke sejumlah THM (tempat hiburan malam) bersama Forkopimda, ternyata masih ditemukan sejumlah karaoke yang nekat menjual miras," ujar Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat sidak di salah satu THM kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Minggu (17/3/2024) dini hari.

Pemerintah Kabupaten Karawang sebetulnya telah mengeluarkan edaran 10 larangan Ramadan. Salah satunya adalah mengatur waktu operasional THM yang beroperasi di wilayah Karawang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum Ramadan kami keluarkan edaran 10 larangan di bulan Ramadan, salah satu poinnya mengatur tentang para pengusaha atau pengelola THM dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB, serta pemandu lagu berbusana sopan, dan tidak menjual minuman keras, ternyata sekarang masih banyak ditemukan yang melarang," kata dia.

Edaran itu, kata Aep, dikeluarkan Pemkab Karawang guna memberikan toleransi agar THM bisa tetap beroperasi dengan syarat yang ketat. Kebijakan itu dibuat karena para pegawai THM juga tetap butuh penghasilan selama Ramadan.

ADVERTISEMENT

"Tapi setelah kita beri toleransi, ternyata sekarang banyak yang melanggar, tentu edaran ini kita cabut dan diubah, bahwa segala bentuk tempat hiburan malam di Karawang, dilarang beroperasi penuh selama bulan Ramadan," ucapnya.

Ia juga mengaku, akan menindak tegas melakukan penutupan paksa, jika menemukan THM yang nekat beroperasi selama Ramadan.

"Tak ada lagi yang buka, jangan ada yang kucing-kucingan menutup gebang padahal di dalam buka. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas, saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola THM dan menyampaikan tak boleh lagi ada aktivitas," pungkasnya.

(mso/mso)


Hide Ads