Ema Sumarna telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Ema mundur usai ditetapkan menjadi tersangka KPK dalam kasus korupsi program Bandung Smart City.
Melansir laman LHKPN KPK, Jumat (15/3/2024), sebelum mundur, Ema tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 8.167.745.787 atau Rp 8,1 miliar. Hartanya itu terakhir kali Ema laporkan saat masih menjabat Sekda Kota Bandung pada 9 Maret 2023 untun periodik 2022.
Harta kekayaan Ema paling tinggi disumbang 4 bidang tanah dan bangunan dengan total Rp 3,3 miliar. Tanah dan bangunan milik Ema itu tersebar di Kota Bandung serta di Sumedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Ema tercatat memiliki 2 mobil Honda HRV dan Jazz, serta motor Honda NC 12A2CBI A/T. Jika ditotal, seluruh kendaraan yang Ema miliki nilainya mencapai Rp 338 juta.
Selanjutnya, Ema memiliki harga bergerak lainnya memcapai Rp 207 juta. Lalu, ada kas dan setara kas Rp 4,27 miliar serta utang Rp 25 juta.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan sumber detikcom, Ema ditetapkan menjadi tersangka bersama 4 anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Achmad Nugraha, Ketua Komisi C Yudi Cahyadi dan 2 anggota DPRD yaitu Riantono dan Ferry Cahyadi.
Ema pada Kamis (14/3) kemarin memenuhi pemeriksaan KPK. Ema dipanggil bersama Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi untuk dimintai keterangannya.
Usai diperiksa, Ema kemudian keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, dirinya irit bicara ketika ditanyai perkara kasusnya.
"Mohon doanya, mohon doanya," kata Ema setelah menjalani pemeriksaan sebagaimana dikutip detikJabar.
(ral/tey)