Awan kelam kini kembali menyelimuti Kota Bandung yang terkenal dengan julukan Kota Kembang. Meski adan ungkapan bahwa Bandung diciptakan Tuhan saat sedang tersenyum, tapi sepertinya itu sekarang malah menjadi 'derita' yang tak berujung.
Bagaimana tidak, pada April 2023 lalu, Wali Kota Bandung kala itu Yana Mulyana terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia ditangkap bersama 2 anak buahnya Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, yang pada saat itu menjabat sebagai Kadishub serta Sekdishub Kota Bandung.
Selain Yana, Dadang dan Rijal, KPK juga menangkap 3 orang dari pihak swasta. Mereka adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Setelah kasusnya bergulir di persidangan, Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro terlebih dahulu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung pada September 2023. Sony divonis 1,5 tahun penjara, sementara Benny dan Andreas divonis 2 tahun kurungan penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Ketiganya masing-masing telah didakwa memberikan uang suap dan gratifikasi hingga senilai Rp 888 juta kepada Yana cs. Uang haram itu, disediakan sebagai fee dari proyek internet service provider (ISP) dan CCTV Smart Camera pada program Bandung Smart City 2023.
Setelah tiga pihak swasta dijebloskan ke penjara, giliran Yana, Dadang dan Rijal yang diadili di persidangan. Mereka lalu didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp 2,16 miliar.
Adapun rincianya, Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar yaitu Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 300 serta Rp 400 juta yang mereka dapatkan saat melakukan perjalanan ke Thailand.
Uang suap yang mengalir kepada Rijal berasal dari PT SMA Rp 585,4 juta. Uang itu diberikan sebagai fee atau cashback proyek dari Benny dan Andreas supaya bisa menggarap 14 paket pengadaan CCTV Smart Camera di program Bandung Smart City senilai Rp 2,4 miliar. Selain itu, uang ini juga digunakan untuk keperluan perjalanan rombongan Yana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung ke Thailand.
Selain pengadaan CCTV dan untuk keperluan perjalanan ke Thailand, Benny dan Andreas juga memberikan uang senilai Rp 85 juta kepada Rijal. Uang tersebut merupakan fee dari proyek pemerliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung dengan anggaran Rp 194 juta.
Penerimaan selanjutnya berasal dari Direktur Komersial PTManunggalingRizkiKaryatamaTelnics atau PTMarktel, BudiSantika, sebesar Rp 1,388 miliar. Uang ini disiapkan Budi untukRijal sebagai fee setelah perusahaannya bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller diDishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.
(ral/mso)