Awan kelam kini kembali menyelimuti Kota Bandung yang terkenal dengan julukan Kota Kembang. Meski adan ungkapan bahwa Bandung diciptakan Tuhan saat sedang tersenyum, tapi sepertinya itu sekarang malah menjadi 'derita' yang tak berujung.
Bagaimana tidak, pada April 2023 lalu, Wali Kota Bandung kala itu Yana Mulyana terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia ditangkap bersama 2 anak buahnya Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, yang pada saat itu menjabat sebagai Kadishub serta Sekdishub Kota Bandung.
Selain Yana, Dadang dan Rijal, KPK juga menangkap 3 orang dari pihak swasta. Mereka adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasusnya bergulir di persidangan, Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro terlebih dahulu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung pada September 2023. Sony divonis 1,5 tahun penjara, sementara Benny dan Andreas divonis 2 tahun kurungan penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Ketiganya masing-masing telah didakwa memberikan uang suap dan gratifikasi hingga senilai Rp 888 juta kepada Yana cs. Uang haram itu, disediakan sebagai fee dari proyek internet service provider (ISP) dan CCTV Smart Camera pada program Bandung Smart City 2023.
Setelah tiga pihak swasta dijebloskan ke penjara, giliran Yana, Dadang dan Rijal yang diadili di persidangan. Mereka lalu didakwa JPU KPK menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp 2,16 miliar.
Adapun rincianya, Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar yaitu Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 300 serta Rp 400 juta yang mereka dapatkan saat melakukan perjalanan ke Thailand.
Uang suap yang mengalir kepada Rijal berasal dari PT SMA Rp 585,4 juta. Uang itu diberikan sebagai fee atau cashback proyek dari Benny dan Andreas supaya bisa menggarap 14 paket pengadaan CCTV Smart Camera di program Bandung Smart City senilai Rp 2,4 miliar. Selain itu, uang ini juga digunakan untuk keperluan perjalanan rombongan Yana dan sejumlah pejabat Pemkot Bandung ke Thailand.
Selain pengadaan CCTV dan untuk keperluan perjalanan ke Thailand, Benny dan Andreas juga memberikan uang senilai Rp 85 juta kepada Rijal. Uang tersebut merupakan fee dari proyek pemerliharaan CCRoom Dishub Kota Bandung dengan anggaran Rp 194 juta.
Penerimaan selanjutnya berasal dari Direktur Komersial PTManunggalingRizkiKaryatamaTelnics atau PTMarktel, BudiSantika, sebesar Rp 1,388 miliar. Uang ini disiapkan Budi untukRijal sebagai fee setelah perusahaannya bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller diDishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.
Setelah itu, vonis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pun akhirnya dibacakan pada 13 Desember 2023. Yana dan Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal divonis 4 tahun kurungan penjara.
Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630. Yana, Dadang dan Rijal pun kini sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Saat persidangan ketiganya berlangsung, muncul pernyataan yang mengungkap Bandung ibarat kota fiksi dalam kisah pahlawan super, Batman, Gotham City. Pernyataan ini mencuat dalam kesaksian Rijal di persidangan.
Pada waktu itu, Rijal mengatakan bahwa julukan Gotham City dikait-kaitkan dengan Bandung lantaran maraknya aksi kriminal jalanan yang terjadi pada akhir 2022. Isu itu kata Rijal, bahkan viral dan akhirnya banyak mendapat sorotan di media sosial.
Julukan Gotham City itu rupanya sampai ke para petinggi Pemkot Bandung saat itu. Untuk menjawab banyak desakan dari warga, para pejabat di Kota Kembang lantas menyusun konsep supaya aksi kriminal jalanan itu bisa ditekan.
Kemudian, muncullah salah satu solusi yang ditawarkan kala itu melalui program Bandung Smart City. Adapun caranya, yaitu dengan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan smart CCTV yang diklaim bisa mendeteksi hingga wajah seseorang bila ia nekat melakukan aksi kriminal jalanan.
Tapi rupanya, solusi yang ditawarkan dan akhirnya dilaksanakan ini malah berujung menjadi bumerang. Padahal menurut Rijal, program Bandung Smart City begitu dibutuhkan karena pada saat itu, instansinya, Dishub, banyak mendapat desakan karena maraknya kasus kriminal jalanan.
"Tahun 2022, Bandung diviralkan sebagai Gotham City. Angka kriminal saat itu meningkat, kemudian juga terjadi bom Astanaanyar di tahun yang sama," kata Rijal di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Akhirnya banyak yang datang untuk meminta pembaharuan perangkat CCTV yang fungsinya untuk memantau kejadian-kejadian di jalanan. Karena CCTV lama terbatas, akhirnya kami (Dishub Kota Bandung) mengajukan anggaran untuk CCTV tersebut," ungkapnya menambahkan.
Tadinya, proyek untuk program Bandung Smart City dikoordinir oleh Diskominfo Kota Bandung. Namun karena banyaknya desakan itu, anggarannya kemudian dialihkan ke Dishub.
Kemudian pada APBD Perubahan 2022, anggaran yang diajukan Dishub untuk pengadaan CCTV disetujui. Praktis, anggaran tersebut yang awalnya berada di Diskominfo telah dialihkan ke Dishub untuk mendukung program Bandung Smart City.
Dishub kemudian kata Rijal mendapat total anggaran senilai Rp 47-Rp48 miliar. Khusus untuk pengadaan CCTV, dianggarkan Rp 5 miliar.
Tapi di balik pengalihan anggaran itu, Rijal mengakui ada 'antensi' yang harus diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bandung. Atensi tersebut menurutnya sebagai jasa para anggota dewan setelah mengalihkan anggaran itu ke Dinas Perhubungan.
"Iya, anggaran ini ada atensi. Ada titipan dari legislatif. Atensinya 10 persen untuk anggota dewan," ucapnya.
"Jadi setelah disetujui anggaran ini, dari legislatif menyampaikan mereka turut memperjuangkan anggaran, mereka minta atensi. Besarannya 10 persen (mintanya)," beber Rijal.
Adapun uang atensi yang disiapkan yaitu sebesar Rp 200 juta. Uang itu kemudian diserahkan setelah proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City itu selesai dikerjakan.
Cerita tentang Bandung yang diviralkan sebagai Gotham City juga turut disampaikan Sekda Ema Sumarna di persidangan. Ia yang pada saat itu menjadi Plh Wali Kota, menjelaskan tentang munculnya anggaran smart CCTV di Dishub Kota Bandung.
"Pada APBD murni 2022, anggaran yang diajukan Dishub itu hanya untuk internet sekitar Rp 2,5 miliar. Untuk CCTV-nya memang sebelumnya tidak ada. Dishub waktu itu tidak mengalokasikan," kata Ema di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (9/8/2023).
Seiring berjalannya waktu, Kota Bandung waktu itu kemudian diramaikan dengan narasi 'Gotham City' hingga 'Bandung Poek' (Bandung Gelap usai banyak penerangan jalan umum tidak berfungsi dan maraknya aksi kejahatan jalanan). Pemkot Bandung lalu berinisiatif menganggarkan anggaran pengadaan CCTV yang diharapkan bisa menekan kasus tersebut.
"Waktu itu jadi atensi kita dalam pembahasan. Dan kita akhirnya sepakat di Banggar (Badan Anggaran) bahwa ini harus dialokasikan sarana dan prasarana penunjang untuk keamanan di Kota Bandung. Maka tolong dihadirkan perangkat CCTV, itu termasuk untuk pengaturan lalu lintas," ucap Ema.
Singkatnya, Ema lalu mengusulkan ke Banggar DPRD supaya tersedianya anggaran pengadaan CCTV. Usulan tersebut kemudian dibahas pada pembahasan APBD Perubahan 2022. Akhirnya disepakatilah Dishub Kota Bandung mendapat anggaran sekitar Rp 19 miliar pada APBD-P 2022. Khusus untuk pengadaan CCTV, anggaran yang disiapkan yaitu sebesar Rp 5 miliar.
"Dan seingat saya itu anggarannya dari dana bagi hasil kurang salur dari Pemprov. Total anggarannya sekitar Rp 19 miliar, dan buat CCTV itu Rp 5 miliar," tutur Ema.
Setelah anggaran itu diketuk, Ema mengaku tidak banyak ikut campur lagi pada masalah realisasinya. Termasuk saat ditanya mengenai hubungannya dengan 3 terdakwa penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Ema mengatakan hanya mengetahui jika anggaran itu kemudian dieksusi langsung oleh Dishub Kota Bandung.
"Yang saya tahu pelaksananya OPD, Dinas Perhubungan dalam hal ini. Saya nggak tahu penyedianya. Karena yang paling tahu itu OPD-nya," kata Ema.
Kini, kenyataan ternyata berkata lain. Ema Sumarna telah ditetapkan menjadi tersangka baru oleh KPK bersama 4 orang lainnya yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi dan 2 anggota DPRD, Riantono serta Ferry Cahyadi.
Melansir detikNews, KPK kini berencana memanggil 3 dari 5 tersangka baru kasus korupsi Bandung Smart City. ketiganya adalah Ema Sumarna, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
"Hari ini (14/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip detikJabar, Kamis (14/3/2024).