Remaja berinisial IK (16), menjemput ajalnya saat terlibat tawuran antar remaja di Jalur Pantura Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Aksi tawuran remaja itu terjadi pada Senin (4/3) malam.
Tubuh pelajar SMK asal Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan, Subang itu ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tergeletak penuh luka pada bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, motif dalam kasus ini didasari dengan janjian dari dua kelompok pelajar untuk melakukan aksi tawuran melalui media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya tawuran pelajar ini sebelumnya sudah janjian antara kedua kelompok pelajar lewat medsos. Jadi udah ada kesepakatan waktu dan lokasi akhirnya dua kelompok melakukan tawuran di Pantura, Subang," kata Herman.
"Awalnya kelompok yang hendak tawuran itu pada hari Senin tanggal 4 kemarin kelompok dari si korban maupun pihak si pelaku ini berjanjian di suatu tempat untuk melakukan tawuran dengan menggunakan pesan WhatsApp, dari kelompok korban sekitar 10 orang dan kelompok pelaku kurang lebih 20 orang berjanjian di daerah Ciasem," jelasnya.
Tawuran tersebut melibatkan kelompok IK yang beranggotakan sekitar 10 orang, melawan kelompok lain sekitar 20 kendaraan bermotor. Saat tawuran pecah, IK diduga ditinggalkan oleh rekan-rekannya karena merasa kalah jumlah, sehingga kelompok lain secara leluasa membacok IK hingga meninggal dunia.
"Menurut keterangan saksi-saksi yang telah kami periksa bahwa si korban itu awalnya terjadi tawuran dan ber pas-pasan dan si terduga pelaku ini langsung menghantamkan celurit yang panjang dan langsung menimpa ke kepala korban. Setelah itu dari kedua belah pihak itu pada pergi dan udah bubar," katanya.
"Waktu tawuran, korban ini ditinggalkan oleh teman-temannya terus dibacok lah sama rombongan lainnya sampai mengalami luka bacok di bagian kepala," sambung Herman.
Kelompok korban saat itu melihat korban tergeletak di jalan raya. Bahkan, korban sempat akan dibawa oleh rekannya di pusat kesehatan untuk diobati.
Namun ketika tidak menemukan rumah sakit terdekat, rekannya panik dan akhirnya ditinggalkan dengan kondisi korban yang diduga sudah tidak bernyawa.
"Dari pemeriksaan saksi korban setelah kena luka bacok itu akan dibawa ke klinik atau puskesmas untuk mengobati tapi karena korban ini tidak kuat sehingga meninggal dunia," pungkasnya.
Pasca kejadian ini, sekitar 22 pelajar diamankan polisi. Dari puluhan pelajar itu, polisi telah menetapkan enam pelajar sebagai tersangka.
Keenamnya berinisial ZA, RT, LH, HH, IP, BF. Mereka yang merupakan pelajar satu sekolah di wilayah Kalijati, Subang tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus tawuran maut ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
(aau/dir)