Polisi menetapkan sebanyak enam orang menjadi tersangka pada kasus tawuran maut yang terjadi di Jalur Pantura, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Para tersangka yang sudah ditetapkan oleh polisi ini masih berstatus sebagai pelajar.
"Perkembangan kasus ini, kita sudah menetapkan enam orang menjadi pelaku di kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal yang terjadi pada Senin tanggal 4 Maret 2024 di Sukasari. Statusnya masih anak sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra kepada detikJabar, Kamis (7/3/2024).
Herman mengungkap, pelajar yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka ini berinisial ZA, RT, LH, HH, IP, BF. Mereka yang merupakan satu sekolah di wilayah Kalijati, Subang tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus tawuran maut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun peran-peran dari keenam pelaku tersebut yang pertama ada yang sebagai eksekutor yaitu orang yang melakukan pembacokan, yang kedua adalah orang yang pemilik dari celurit, yang ketiga orang yang punya kendaraan, yang berikutnya orang yang turut serta melakukan tawuran," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dalam kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya yakni beberapa senjata tajam jenis celurit yang diduga kuat dipakai untuk membacok korban hingga tewas.
"Barang bukti yang kita amanin yang pertama jelas senjata tajam berbentuk celurit yang digunakan untuk membacok korban, yang kedua celana ataupun baju tersangka yang mana baju dan celana ini digunakan untuk membacok dan ada lumuran darah juga," kata Herman.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Seperti diketahui, peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Senin (4/3) malam lalu dan telah menelan korban jiwa. Korban yang berinisial IK (16) warga dari Tambakdahan, Subang ini meninggal dunia usai mendapatkan luka bacok di bagian kepala.
(dir/dir)