Fakta terkuak dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24). Dalam rekonstruksi itu, para pelaku pembunuh Indri sempat bersantai sambil menikmati kopi di sebuah kafe di wilayah Kota Cirebon.
Rekonstruksi digelar oleh Polda Jabar untuk mengusut kasus pembunuhan Indri. Ketiga pelaku yakni dua sejoli Didot dan Devara serta pembunuh bayaran Reza, dihadirkan langsung dalam rekonstruksi di sebuah kafe di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jumat (8/3/2024).
Diketahui, ketiga pelaku datang ke kafe tersebut pada 21 Februari lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Saat datang, mereka ternyata menyimpan jasad Indri yang telah terbujur kaku di dalam mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, ketiganya hendak menuju Kota Banjar dengan tujuan membuang jasad Indri. Namun saat melintasi Kota Cirebon, mereka memutuskan untuk singgah di sebuah kafe dan bersantai untuk menikmati secangkir kopi.
"Tanggal 21 (Februari 2024) mereka ke kafe sekitar 19.30 WIB. Sekitar 1,5 jam mereka transit di sini (Kafe). Minum kopi sambil menikmati musik. Satu jam setengah (kemudian) mereka berangkat," kata Wadireskrimum Polda Jabar, AKBP Indra Hermawan di lokasi rekonstruksi.
Kedatangan para pelaku saat bersantai menikmati secangkir kopi, sama sekali tidak dicurigai pegawai kafe. Pegawai tidak menyangka jika ketiga orang yang menjadi tamunya saat itu adalah pelaku pembunuhan yang bahkan sedang membawa mayat korban.
Caca (20), salah seorang pelayan kafe mengaku di hari saat ketiga pelaku datang, keadaan kafe dalam kondisi ramai pengunjung. Terlebih saat itu di dalam kafe juga sedang ada pertunjukan musik.
"Lupa sih (wajah pelaku). Karena waktu itu lagi rame. Lagi ada live musik juga. Jadi aku nggak inget wajah orang-orang yang dateng," kata Caca saat berbincang kepada detikJabar.
"Kondisinya waktu itu lagi rame. Jadi aku nggak ngeh wajah mereka. Apalagi sampai curiga kalau ternyata mereka bawa itu (mayat)," sambung dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sudirman. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kafe tersebut juga mengaku tidak menaruh curiga terhadap ketiga pelaku. Di hari itu, Sudirman mengaku hanya berfokus memarkirkan kendaraan-kendaran milik para pengunjung kafe.
"Waktu mereka masuk saya kurang paham. Karena kan banyak lalu-lalang kendaraan. Jadi saya tidak curiga," kata Sudirman.
Setelah bersantai di kafe, ketiga pelaku berencana membuang mayat Indri ke wilayah Pangandaran. Mereka pun bertolak dengan menempuh perjalanan melewati Kabupaten Kuningan.
Namun rencana itu terkendala mobil yang mogok ketika melintasi wilayah Kuningan. Didot, kemudian keluar dan menghubungi jasa towing atau derek kendaraan. Rekonstruksi adegan ini dilakukan di halaman Polres Cirebon Kota.
"Sesampainya di Kuningan mobil yang dikendarai oleh para pelaku mengalami kerusakan kemudian di towing," kata Indra.
Baru pada 22 Februari sekitar pukul 06.00 WIB mobil yang ditumpangi pelaku lalu tiba di sebuah penginapan di Ciamis. Keesokan harinya, pada 23 Februari siang, Didot kembali menghubungi penyedia layanan towing untuk membawa mobil yang rusak itu.
Saat itu, mayat Indri masih tersimpan di dalam mobil. Kemudian mobil dibawa ke sebuah bengkel di Kota Banjar. Di dekat bengkel itulah, para pelaku kemudian membuang mayat Indri ke sebuah jurang.
Sebelum di Cirebon, rekonstruksi telah dilakukan di Bogor yang jadi lokasi eksekusi terhadap Indri. Kasus pembunuhan ini diketahui dilatarbelakangi oleh cinta segitiga antara Didot, Devara dan Indri.
Didot yang saat itu berpacaran dengan korban, memiliki niat untuk kembali menjalin asmara dengan Devara. Namun, Devara mengajukan syarat agar Didot harus melenyapkan Indri.
"Motifnya cinta segitiga. Didot punya pacar yaitu korban. Kemudian Devara menyampaikan kalau masih ingin sama saya maka korban harus dihilangkan. Jadi motifnya cinta segitiga," kata Indra.
Saat ini, Devara Putri Prananda, Dodit Alfiansyah dan Muhamad Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri. Dalam kasus ini, ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(bba/sud)