19 Pelaku Pungli di TPAS Cianjur Ditangkap!

19 Pelaku Pungli di TPAS Cianjur Ditangkap!

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 07 Mar 2024 17:33 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)
Cianjur -

Polisi bergerak usai adanya pungutan liar (pungli) di kawasan TPAS Cianjur yang baru di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur. Sebanyak 19 pelaku pungli.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan penangkapan itu dilakukan usai banyaknya masyarakat yang mengeluh dan merasa resah dengan keberadaan pelaku pungli.

"Jadi setelah TPAS dialihkan ke Mekarsari, kami menerima laporan adanya aksi pungli ke setiap kendaraan yang mengangkut dan membawa sampah ke TPAS yang baru di Cianjur," kata dia, Kamis (7/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tono, pihaknya melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim ke lapangan. Petugas akhirnya berhasil mengamankan 19 orang pelaku pungli di sepanjang jalur menuju TPAS Mekarsari.

Dia menyebut para pelaku diamankan dari empat titik berbeda. Salah satunya kerap beraksi di dekat pintu masuk TPAS.

ADVERTISEMENT

"Kita lakukan penyisiran, ada empat titik pungli. Mulai dari jalur menuju Desa Mekarsari, hingga ke pintu masuk TPAS," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, para pelaku terdiri dari kelompok perorangan dan kelompok yang mengatasnamakan salah satu Ormas.

"Ada yang perorangan, tapi ada juga yang merupakan oknum anggota Ormas" kata dia.

Dia menyebut para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Masih kami mintai keterangan, dan kami dalami apakah ada yang mengkoordinir atau tidak," tuturnya.

Tono menambahkan saat ini pihaknya juga masih menunggu adanya korban yang melapor atas tindakan pungli tersebut.

"Saat ini para korban masih belum membuat laporan resmi. Kami meminta kepada siapa saja yang merasa dirugikan dan menjadi korban pungli agar segera melapor. Kami akan tindak tegas para pelaku pungli ini," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan sampah di Kabupaten Cianjur belum sepenuhnya tuntas. Kini, warga diresahkan aksi pungutan liar (pungli) saat membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang baru di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Kabupaten Cianjur mengalihkan pembuangan akhir ke TPAS yang baru pe 1 Maret 2024. Alhasil, masyarakat pun mulai membuang sampah secara mandiri.

Namun, masyarakat yang membuang sampah mandiri tersebut kini resah akan praktik pungli. Salah seorang petugas mengaku sempat membuang sampah sendiri pada Minggu (3/3) kemarin. Namun dia mengaku 'dipalak' oleh oknum warga setempat dan organisasi masyarakat (ormas).

"Iya ternyata ada oknum yang melakukan pungli di sana. Begitu pintu masuk ke TPAS ada beberapa orang yang minta uang ke sopir mobil yang mengangkut sampah. Tidak hanya ke saya, tapi ke yang lain juga begitu," ucap petugas tersebut, Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, untuk mobil pikap diminta uang sebesar Rp 20 ribu. Sedangkan mobil yang lebih besar diminta Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per unit.




(dir/dir)


Hide Ads