Usup Ditangkap Polisi Usai Ijab Kabul gegara Maling Domba

Usup Ditangkap Polisi Usai Ijab Kabul gegara Maling Domba

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 06 Mar 2024 17:15 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Bandung Barat -

Apes dialami Usup, yang baru saja melepas masa lajangnya. Pria 34 tahun itu terpaksa harus meninggalkan sang istrinya tepat setelah ijab kabul.

Usup diamankan polisi lantaran terbukti terlibat dalam aksi pencurian ternak di wilayah Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 13 dan 15 Januari 2024 lalu.

Usup diamankan dua pekan berselang, tepat setelah ia melangsungkan ijab kabul di Kampung Malanang, Desa Pasir Pogor, Kecamatan Sindangkerta, KBB, akhir Januari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami amankan tersangka pencurian hewan ternak atas nama Usup. Kami lakukan dulu pencarian selama dua hari lalu didapat informasi dia akan melangsungkan pernikahan," kata Kapolsek Sindangkerta AKP Deden Indrajaya saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Deden mengatakan, anggotanya yang datang ke lokasi pernikahan tersangka Usup, lalu melakukan pengintaian. Kemudian, anggota di lapangan langsung mengamankan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Jadi setelah dia selesai akad nikah, kemudian diamankan anggota yang datang ke lokasi pernikahan di rumah istrinya," kata Deden.

Usup melancarkan aksi pencurian ternak di dua desa di Kecamatan Cipongkor itu bersama dua rekannya, yakni Asep Aminul Hidayat alias Unang yang juga sudah ditangkap.

"Jadi modusnya mereka ini mendatangi dulu kandang ternak yang akan disasar sambil melihat situasi. Setelah dirasa aman, tersangka Usup merusak pagar kandang domba kemudian mengambil ternak. Sementara tersangka Unang melihat situasi," kata Deden.

Aksi Usup dan Unang ternyata tak hanya di dua lokasi itu saja. Mereka ternyata telah beraksi di tujuh TKP di wilayah Kecamatan Cipongkor dengan sasaran pencurian ternak.

"Jadi mereka sudah sering mencuri ternak, ada 7 TKP du Cipongkor. Hewan ternak dijual ke penadah dengan harga di bawah pasaran. Rata-rata kerugian korban Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta," kata Deden.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP, tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(mso/mso)


Hide Ads