Jeratan Utang Butakan Reza Terima Tawaran Bunuh Indriana

Jeratan Utang Butakan Reza Terima Tawaran Bunuh Indriana

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 06 Mar 2024 12:45 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan wanita terbungkus selimut dilakukan di Mapolsek Banjar, Sabtu (2/3/2024).
Rekonstruksi pembunuhan Indri di Banjar (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Bandung -

Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa Indriana Dewi Eka alias Indri (24). Mayatnya saat itu ditemukan di sebuah jurang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024).

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan Indri ternyata didalangi Didot Alfiansyah (DA), Devara Putri Prananda (DP) dan M Reza (MR). Didot yang merupakan pacar korban, ingin kembali berpacaran dengan Devara, tapi syaratnya Indri harus dilenyapkan dari muka bumi.

Karena Didot tak berani mengeksekusi Indri seorang diri, ia akhirnya meminta Reza untuk membunuh korban. Reza pun dijanjikan bayaran Rp 50 juta dari Didot jika mau menjalankan tugas kotor tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mana uang pembayaran tersebut sudah direncanakan DA dan DP dari hasil penjualan barang-barang milik korban ID apabila korban berhasil dibunuh," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (6/3/2024).

Dalam keterangannya, Jules Abraham mengatakan, Reza sempat berpikir terlebih dahulu sebelum menerima tawaran jadi pembunuh bayaran. Tapi karena Reza membutuhkan uang untuk membayar utang, ia akhirnya nekat menerima tugas itu dari Didot.

ADVERTISEMENT

Jules Abraham tidak menjelaskan secara rinci berapa utang yang dimilik Reza sehingga nekat menerima tugas jadi pembunuh bayaran. Ia hanya mengungkap bahwa Reza dan Didot sebelumnya memang telah berteman.

"Jadi hubungan keduanya adalah teman biasa. MR ini punya utang, lalu dijanjikan sama DA akan diberi uang Rp 50 juta kalau mau membunuh korban ID. Tawaran itu akhirnya diterima sama MR," ucap Jules Abraham.

Indri akhirnya dibunuh dengan cara dijerat memakai ikat pinggang oleh Reza pada Selasa (20/3/2024) di Bogor. Mayatnya kemudian dibuang ke sebuah jurang di wilayah Kota Banjar, Jumat (23/2/2024) dini hari.

Usai membuang mayat Indri, ketiganya kembali ke Jakarta dan menjual sejumlah barang berharga milik korban seperti tas LV dan jam tangan Rolex. Seharga Rp 68 juta. Reza kemudian mendapat uang Rp 15 juta plus HP Iphone Rp 8 juta, Devara HP Iphone Rp 14 juta, dan sisanya Rp 31 juta dibawa Didot semuanya.

Didot, Devara dan Reza sekarang sudah dijebloskan ke penjara. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads