Kobaran api disertai kepulan asap hitam dari tiga drum menyala di halaman Kejaksaan Negeri Cimahi. Di dalamnya ada beberapa barang yang sengaja dibakar.
Sebut saja lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang hangus dimakan api. Kemudian ada celana, rok, tas, dompet, masker, kasur, selimut, bantal yang merupakan barang bukti perkara pencabulan.
Lalu ada barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 331,049 gram dan ganja seberat 9,1 kilogram yang dimusnahkan dengan cara dibakar juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kita musnahkan beragam barang bukti dari sejumlah perkara mulai dari peredaran uang palsu, pencabulan, dan lain-lain yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Cimahi, Dhani Ranti saat ditemui, Rabu (6/3/2024).
Pemusnahan barang bukti itu berasal dari 260 perkara yang ditangani sejak bulan Oktober 2023 sampai Maret 2024. Pemusnahan dilakukan sesuai aturan agar barang tidak disalahgunakan kembali.
"Barang bukti ini hasil dari pengungkapan dan penanganan sejak bulan Oktober 2023 sampai Maret 2024 dengan total perkara seluruhnya sebanyak 160 perkara," ujar Dhani.
Selain barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, ada juga dimusnahkan dengan cara diblender. Seperti obat-obatan terlarang jenis atarax, mersi alprazolam, DMP nova, tramadolHCL, riklona clonazepam, zipraz alprazolam, OGB Alprazolam, trihexyphenidy, hexymer serta jenis lainnya dengan jumlah 59.551 butir.
"Itu kita hancurkan dengan cara diblender. Lalu ada yang dengan cara digerinda seperti ponsel, mata astag, kunci, senjata tajam, kawat, sekring, besi, cincin logam, linggis, gergaji, peluru sebanyak 132 buah," kata Dhani.
(dir/dir)