KPK Terbitkan Sprindik Baru Lagi di Kasus Korupsi Proyek Dishub Bandung

KPK Terbitkan Sprindik Baru Lagi di Kasus Korupsi Proyek Dishub Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 06 Mar 2024 13:27 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi sidang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir).
Bandung -

Pengusutan kasus korupsi proyek Bandung Smart City terus berjalan. KPK mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam perkara yang ikut menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersebut.

Jaksa KPK Titto Jaelani mengatakan, penyidik KPK saat ini sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kembali. Sprindik tersebut sudah diumumkan dalam sidang dengan agenda tuntutan untuk Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3/2024).

"Tadi kita juga sudah sampaikan, bahwa terkait dengan barang bukti yang disita di perkara ini, sebagian ada dikembalikan kepada yang disita, dan ada juga barang bukti yang dipergunakan dalam perkara lain," kata Titto kepada awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktis, setelah perkara Budi Santika, KPK memberikan sinyal pengusutan kasus korupsi Bandung Smart City masih terus berjalan. Titto pun mengungkapkan, sprindik baru yang telah diterbitkan, yaitu atas nama anggota DPRD Kota Bandung Riantono dan beberapa orang lainnya.

"Berarti kan kalau dipergunakan, ada perkara lain. Kita sudah sebutkan sprindiknya. Sprindik yang sudah ada terkait dengan barang bukti itu adalah Riantono dan kawan-kawan," ucapnya.

Untuk diketahui, nama Riantono beberapa kali disebut mantan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal sebagai pihak yang diduga menerima duit korupsi proyek Bandung Smart City di persidangan. Selain Riantono, ada nama Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, Riana, Fery Cahyadi hingga Wakil Ketua DPRD Ahmad Nugraha.

ADVERTISEMENT

"Dan kawan-kawan berarti tidak satu orang, yah," pungkasnya.

(ral/mso)


Hide Ads