Indri diketahui tewas dieksekusi Reza, pembunuh bayaran yang disewa Didot pada 20 Februari 2024. Pemicunya terjadi karena Didot, kekasih korban, ingin kembali berpacaran dengan Devara. Tapi, Devara memberikan syarat supaya melenyapkan Indri dari muka bumi.
Setelah Indri dibunuh di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, mayatnya kemudian dibawa ke indekos Devara di Jakarta. Keesokan harinya, tepatnya pada 21 Februari 2024, Didot, Devara dan Reza, berencana membuang jasad Indri ke laut Pangandaran.
"Ketiganya lalu berangkat pada pukul 13.00 WIB menggunakan kendaraan yang sudah disewa untuk membuang mayat korban. Rencananya, mayat korban akan dibuang di daerah laut Pangandaran," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (4/3/2024).
Bermodal Google Maps, ketiganya berangkat dari Jakarta. Pukul 18.30 WIB, Didot, Devara dan Reza beristirahat sejenak di Cirebon dan baru melanjutkan perjalannya pada pukul 21.00 WIB.
Namun, baru saja sampai di daerah Kuningan pada 22 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, perjalanan mereka membawa mayat Indri itu mengalami gangguan. Mobil yang ketiganya tumpangi malah menabrak batu hingga membuat kendaraan itu mogok akibat oli yang bocor.
"Kemudian setelah itu, tersangka DA ini mencari derek atau towing dengan tujuan Kota Banjar, Jawa Barat," ucap Jules Abraham.
Sebelum tiba di Banjar, ketiganya lalu menyewa penginapan di Ciamis sekitar pukul 06.00 WIB. Mayat Indri pun masih digeletakan di dalam mobil yang rusak tersebut, dan diparkirkan di pinggir jalan depan penginapan itu.
Pukul 12.00 WIB siang, Didot menemukan bengkel terdekat di wilayah Kota Banjar yang bisa memperbaiki mobil sewaannya yang rusak. Ketiganya lalu berangkat kembali setelah Didot menghubungi penyedia jasa towing untuk menderek mobil yang mereka gunakan.
Setelah tiba di bengkel tujuan, ternyata, suku cadang untuk memperbaiki mobil sewaan Didot cs harus dibeli terlebih dahulu di Jakarta. Perkiraan, suku cadang itu akan datang di Banjar sekitar pukul 16.00 WIB.
Karena harus menunggu, Didot, Devara dan Reza diberi penginapan oleh pemilik bengkel. Ketiganya pun bermalam kembali di sana sembari menunggu suku cadang yang telah dipesan.
Tetapi, pada dini hari, tepatnya pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, Devara terbangun dan ditengarai merasa gelisah. Ia lalu memerintahkan Didot untuk segera membuang mayat Indri yang masih berada di dalam mobil yang mogok tersebut.
"Tersangka DP merasa tidak enak dan mengatakan kepada DA bahwa mayat harus segera dibuang. DA lalu membangunkan MR dan menyusun rencana untuk membuang mayat korban tersebut," ujar Jules Abraham.
Tugas untuk membuang mayat Indri lalu dibagi. Reza diperintahkan untuk membuang langsung jasad korban, sementara Didot dan Devara akan membersihkan mobil tersebut supaya menghilangkan jejak aksi pembunuhannya.
Sebelum Indri dibuang, Devara dan Didot melucuti perhiasan dan barang berharga milik korban seperti anting dan jam tangan merk Rolex. Reza lalu bertugas membawa mayat Indri dengan cara menggendongnya ke bagian pundak.
Pukul 02.00 WIB, mayat Indri lalu dikeluarkan Reza dari dalam mobil. Reza lantas menemukan jurang yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi bengkel, dan langsung membuang jasad korban ke lokasi itu.
"Sedangkan tersangka DP dan DA, bertugas membersihkan mobil karena sudah terdapat bau dan cairan yang keluar dari tubuh korban," kata Jules Abraham.
Setelah tugas tersebut selesai, ketiganya masuk kembali ke kamar penginapan yang sudah disediakan pemilik bengkel. Di dalam kamar itu, Didot dan Devara lalu menggunting sejumlah barang milik korban seperti KTP, SIM, ATM dan kartu lainnya, bahkan menggunting baju yang saat itu dikenakan Didot.
Pada 24 Februari 2024 pukul 16.00 WIB, mobil sewaan mereka akhirnya selesai diperbaiki. Didot, Devara dan Reza pun kembali ke Jakarta, sembari melenyapkan semua barang pribadi milik korban untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.
Namun kemudian, aksi kejahatan yang mereka lakukan akhirnya terbongkar. Mayat Indri dengan kondisi terbungkus selimut, ditemukan seorang pesepeda yang sedang melintas di pinggir tebing di Kota Banjar, Jawa Barat.
Didot, Devara dan Reza akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (ral/mso)