Aksi itu dilakukan geng motor XTC pada Sabtu (2/3) malam. Aksi mereka terhenti usai polisi datang dan melakukan penindakan. Delapan orang ditangkap.
"Polresta Bandung mengamankan delapan pemuda yang ugal-ugalan di jalan. Posisinya di exit tol Soroja menuju Gading Tutuka," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo kepada detikJabar, Minggu (3/3/2024).
Kusworo menuturkan pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait aksi meresahkan geng motor tersebut. Dalam aksinya, mereka beriringan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata.
"Mereka iring-iringan, konvoi, ugal-ugalan membawa stik baseball. Kami langsung bergerak ke lokasi, mencari iring-iringan motor tersebut, dan mengamankan 8 orang yang diduga oknum kelompok XTC," katanya.
Delapan anggota geng motor itu pun tak berkutik saat diamankan. Polisi juga turut mengamankan barang bukti dari tangan geng motor tersebut.
"Barang bukti yang diamankan adalah 4 unit sepeda motor, datu buah stik base ball, jaket dan kaos beratribut XTC," jelasnya.
Dia menambahkan saat ini masih melakukan penyelidikan termasuk terkait dugaan terpengaruh minuman keras dan narkoba. Jika terpengaruh akan dilapisi pasal yang menjeratnya.
"Sementara masih dalam penyelidikan. Tapi terpengaruh atau tidak, tapi dia ugal-ugalan akan kami terapkan pasalnya. Kalau kedapatan mabuk dan ada barang bukti narkobanya. Kami tambahkan prosesnya, kami tambahkan dan lapisi dengan undang-undang narkoba," bebernya.
Menurut Kusworo pihaknya akan menindak siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Bandung.
"Kami tindak tegas, tidak pandang bulu, kalau membahayakan masyarakat dan petugas, kami tembak ditempat," tegasnya.
Atas perbuatan ini delapan orang tersebut dijerat dengan pasal 283 undang-undang no 22 tahun 2009 tentang setiap orang yang tidak wajar mengemudikan kendaraannya, mengakibatkan gangguan dalam mengemudi, dikenakan kurungan 3 bulan.
Kemudian dilapisi pasal 311 undang-undang 22 tahun 2009 tentang barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan orang lain, pidana penjara 1 tahun atau denda 3 juta.
(dir/dir)