Kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka (24), wanita asal Cipinang, Jakarta Timur akhirnya mulai menemui titik terang. Ia dibunuh pacarnya sendiri yang terlibat cinta segitiga, hingga membuat mayatnya dibuang di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menangkap tiga pelaku pembunuhan tersebut yaitu dua pria berinisial DT dan RZ, serta seorang perempuan berinisial DV. DT merupakan pacar korban, yang juga menjalin asmara dengan DV, sementara RZ adalah pembunuh bayaran yang disewa DT untuk membunuh Indriana.
Ditreskrimum Polda Jawa Barat hingga sekarang masih mendalami kasus pembunuhan yang menimpa Indriana. Rencananya, polisi akan memeriksa kejiwaan ketiganya setelah mereka sama sekali tak menunjukkan raut bersalah selama proses penyelidikan berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iyah, mereka memang kelihatan tidak merasa bersalah. Kita mau lakukan pemeriksaan psikologis, terutama terhadap yang perempuan itu (DV)," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Sabtu (3/3/2024).
Surawan menyebut, kasus pembunuhan ini dipicu permintaan dari DV yang meminta DT untuk menghabisi Indriana sebagai syarat jika keduanya ingin kembali berpacaran. Syarat itu lalu dipenuhi DT dengan cara menyewa RZ untuk membunuh korban.
Saat ditanya adanya kecenderungan pelaku bersikap psikopat, Surawan belum mau berspekulasi lebih jauh. Namun ia menegaskan, pelaku tak menunjukkan rasa bersalah setelah menghabisi nyawa Indriana.
"(Pelaku psikopat?), kita belum bisa bilang ke arah sana, perlu pemeriksaan psikologisnya terlebih dahulu. Tapi yang jelas, mereka ini kelihatan tidak merasa bersalah," pungkasnya.
Baca juga: Cinta Segitiga di Balik Pembunuhan Indriana |
Sebelumnya diberitakan, mayat Indriana ditemukan di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Minggu (25/2/2024) dengan posisi terbungkus selimut. Jasadnya ditemukan seorang pesepeda yang mencium bau busuk menyengat sekitar lokasi penemuan.
Ketiganya pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(ral/dir)