Syarat 'Gila' Cinta Segitiga hingga Indriana Hilang Nyawa

Syarat 'Gila' Cinta Segitiga hingga Indriana Hilang Nyawa

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 03 Mar 2024 14:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Dok.Detikcom)
Banjar -

Polisi menangkap 3 pembunuh Indriana Dewi Eka (24), wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus selimut di Kota Banjar, Jawa Barat. Kematian Indriana ternyata bermula dari syarat salah satunya pelakunya yang terlibat cinta segitiga dengan korban.

Sekedar diketahui, tiga pelaku pembunuhan berencana yang kini sudah ditetapkan tersangka yaitu dua pria berinisial DT dan RZ, serta seorang perempuan berinisial DV. DT merupakan pacar korban, yang juga menjalin asmara dengan DV, sementara RZ adalah pembunuh bayaran yang disewa DT untuk membunuh Indriana.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkap, aksi pembunuhan berencana ini dilandasi keinginan pelaku DT untuk kembali berpacaran dengan DV. Sedangkan, DT waktu itu masih menjalin hubungan asmara dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pelaku DT ini pengin balik (pacarana) lagi ke DV. Terus DV mau menerima, dengan syarat DT harus melenyapkan korban dari muka bumi ini. Begitu kira-kira permintaannya," kata Surawan saat dikonfirmasi detikJabar, Minggu (3/3/2024).

Surawan tidak menjelaskan lebih rinci lagi mengenai syarat yang diminta DV kepada DT tersebut. Tapi kemudian, karena DT juga menginginkan pacaran kembali dengan DV, syarat tersebut akhirnya disetujui.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, karena DT tidak punya keberanian untuk melenyapkan nyawa Indriana seorang diri, ia lalu memutuskan menyewa pembunuh bayaran. DT akhirnya bertemu dengan RZ yang bersedia mengeksekusi Indriana di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2024.

"Karena diminta seperti itu terus, akhirnya nurutin juga. Akhirnya Dicarilah seseorang yang berani mengeksekusi korban ini, karena dia (DT) tidak berani melakukan sendiri," ujar Surawan.

"Jadi tidak ada (motif sakit hati). Pelaku yang perempuan ini memberikan syarat kepada si DT, kalau mau balik lagi ke dia, korban tidak boleh ada di muka bumi," ungkap Surawan menambahkan.

Mayat Indriana, wanita asal Cipinang, Jakarta Timur akhirnya ditemukan di pinggir tebing Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Minggu (25/2/2024) dengan posisi terbungkus selimut. Jasadnya ditemukan seorang pesepeda yang mencium bau busuk menyengat sekitar lokasi penemuan.

Ketiganya pun kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads