Aksi Guru SD Bejat Cianjur Lancarkan Modus Cabuli-Sodomi Siswanya

Aksi Guru SD Bejat Cianjur Lancarkan Modus Cabuli-Sodomi Siswanya

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 29 Feb 2024 20:11 WIB
Guru cabul tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur.
Guru cabul tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur (Foto: Ikbal Slamet/detikJabar).
Cianjur -

HR (27), seorang guru SD di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga mencabuli belasan murid laki-lakinya. Dia sudah melakukan aksi bejatnya sejak dua tahun lalu. Berbagai modus pun dilakukan pelaku demi melancarkan aksinya.

HR mengaku, sudah mengajar sebagai guru honorer dan menjadi wali kelas SD di kawasan Cipanas, Cianjur sejak 2017. Namun, untuk aksi pelecehan seksual dia baru melakukannya sejak dua tahun lalu.

"Ngajar sudah lama, kalau melakukan hal seperti itu (cabul dan sodomi) sejak dua tahun lalu," kata dia, Kamis (29/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut HR, dari total 15 siswa yang menjadi korban, sebanyak tiga siswa disodomi dan 12 lainnya dicabuli.

"Kalau yang 12 dicium dan diraba kemaluannya. Tapi kalau yang tiga siswa sampai disodomi," kata dia.

ADVERTISEMENT

HR mengungkapkan, untuk membujuk siswa, biasanya dia akan mendekati siswa tersebut. Setelah melakukan aksi bejatnya, HR akan memberikan uang.

"Biasanya setelah melakukan diberi uang untuk jajan. Tidak mengancam agar tidak melaporkan," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku kerap mengeluarkan beberapa modus, salah satunya berpura-pura memberikan pemantapan sajak.

"Korban dibawa ke perpustakaan dengan dalih diajarkan membaca sajak. Tapi di ruangan tersebut, korban malah dicabuli dan disodomi," kata dia.

Dia menambahkan, saat ini polisi tengah mendalami kasus tersebut, sebab diduga masih banyak korban dari pelaku.

"Untuk saat ini korban yang kami terima baru satu orang, karena baru asa satu yang membuat laporan. Tapi kami akan jemput bola untuk memastikan jumlah pasti korban pelecehan yang dilakukan pelaku," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads