Pernikahan yang membutuhkan biaya tidak sedikit membuat seorang pemuda di Kota Sukabumi kehilangan akal sehat. Pemuda berinisial RM (26) nekat menjadi begal demi memenuhi kebutuhan untuk biaya pernikahan.
RM pun kini harus menyesali perbuatannya. Dia ditangkap karena melakukan pembegalan dengan menjambret tas seorang peempuan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi pada Sabtu (24/2) siang pekan lalu.
"Karena saya dari segi faktor ekonomi, juga saya mau nikah. Saya yang ngajak, nyampeur (menjemput) ke ini (pelaku JB) butuh karena mau kawin," kata RM kepada detikJabar di Mapolsek Citamiang, Senin (26/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mengakui, dirinya merencanakan bakal menikahi seorang perempuan. Pernikahan rencananya akan berlangsung bulan depan. Tapi sepertinya, rencana itu sirna karena RM kini harus mendekam di penjara.
"Sebulanan lagi, nggak ada modal. Agak takut (membegal) cuman butuh. Di rumah nggak kerja paling bantuin orang tua. Sengaja cari sasarannya perempuan," ujarnya.
Sementara Kapolsek Citamiang AKP Iwan Hendi mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku begal. Selain RM, pelaku lainnya yakni JB (20) ikut diringkus. Iwan menjelaskan, saat kejadian pelaku menyasar korban yang sedang menunggu ojek online di Jalan Didi Sukardi.
Pelaku kemudian mendatangi korban dan menjambret tas yang berisi uang, perhiasan, STNK dan barang berharga lainnya.
"Berdasarkan hasil pendalaman, (pelaku) ini merampas, menjambret paksa barang-barang milik korban berupa tas dan isinya barang berharga dan uang," kata Iwan.
Saat melakukan aksinya, pelaku JB sempat mengancam korban dengan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Korban mengalami luka usai terjatuh karena melepaskan tas yang sempat dipertahankannya itu.
"Ini korban saat terjadinya peristiwa tersebut, korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga saat itu terjadi tarik menarik. Karena korban ini perempuan, tidak kuat, ketarik, dan kepalanya terbentur trotoar. Setelah kita melakukan pendalaman di TKP pelaku ini salah satunya membawa sajam berupa celurit," ujarnya.
Sialnya, motor yang digunakan pelaku mogok saat akan melarikan diri. Kedua pelaku pun berlari meninggalkan lokasi kejadian. Tapi, warga yang mengetahui aksi penjambretan itu berupaya mengejar pelaku.
Tak jauh dari lokasi, kedua pelaku berhasil ditangkap warga. Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek Citamiang. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku ini sehari-harinya buruh serabutan. Untuk sementara kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor milik si pelaku, satu buah senjata tajam dan tas korban yang isinya ada uang dan perhiasan," tutup Iwan.
(bba/sud)