Polisi meringkus dua pemuda pelaku pembegalan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Salah satu pelaku menyebut, terpaksa melakukan aksinya demi mencari tambahan biaya untuk pernikahannya.
"Karena saya dari segi faktor ekonomi, juga saya mau nikah. Saya yang ngajak, nyampeur (menjemput) ke ini (pelaku JB) butuh karena mau kawin," kata pelaku RM (26) kepada detikJabar, Senin (26/2/2024).
Dia mengatakan, pernikahan dengan calon istrinya itu akan berlangsung di bulan depan. Sayangnya, dia terpaksa harus mendekam di penjara akibat ulah perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebulanan lagi, nggak ada modal. Agak takut (membegal) cuman butuh. Di rumah nggak kerja paling bantuin orang tua. Sengaja cari sasarannya perempuan," ujarnya.
Kapolsek Citamiang Resor Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi mengatakan, dua pelaku yang sudah diamankan yaitu pria berinisial RM (26) dan JB (20). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/2) lalu sekitar pukul 13:30 WIB.
Mulanya, korban sedang memesan ojek online di pinggir Jalan Didi Sukardi. Tak lama datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor matic mendekati korban dan menjambret tas yang berisi uang, perhiasan, STNK dan barang berharga lainnya.
"Berdasarkan hasil pendalaman, (pelaku) ini merampas, menjambret paksa barang-barang milik korban berupa tas dan isinya barang berharga dan uang," kata Iwan di Mapolsek Citamiang.
Lebih lanjut, saat kejadian berlangsung, salah satu pelaku yaitu pemuda inisial JB (20) mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Korban merasa takut akhirnya melepaskan tasnya dan terjatuh hingga kepalanya membentur trotoar.
"Ini korban saat terjadinya peristiwa tersebut, korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga saat itu terjadi tarik menarik. Karena korban ini perempuan, tidak kuat, ketarik, dan kepalanya terbentur trotoar. Setelah kita melakukan pendalaman di TKP pelaku ini salah satunya membawa sajam berupa celurit," ujarnya.
Kemudian, setelah korban terjatuh dan barang rampasan diambil, kedua pelaku berlari untuk melarikan diri. Sedangkan motornya, ditinggal di lokasi kejadian dikarenakan mogok.
Saat kabur tersebut, warga yang melihat langsung ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek Citamiang.
Dia menerangkan, pelaku JB berperan sebagai pelaku utama yang melakukan pembegalan. Sedangkan pelaku RM berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor.
"Pelaku ini sehari-harinya buruh serabutan. Untuk sementara kita amankan barang bukti satu unit sepeda motor milik si pelaku, satu buah senjata tajam dan tas korban yang isinya ada uang dan perhiasan," sambungnya.
Kedua pelaku saat ini masih diperiksa untuk tahap penyidikan. Mereka diancam dengan Pasal 365 ayat 2 huruf 2e tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(dir/dir)