Pria Bertato 'XXX' Diciduk Usai Bobol Minimarket di Sukabumi

Pria Bertato 'XXX' Diciduk Usai Bobol Minimarket di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 21 Feb 2024 18:40 WIB
Pria bertato Triple X Otaki Pembobolan Minimarket di Sukabumi
Pria bertato Triple X Otaki Pembobolan Minimarket di Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Pria bertato XXX atau triple X diringkus polisi bersama dua orang temannya. Mereka beraksi membobol tembok minimarket di Kabupaten Sukabumi.

Pria bertato triple X itu berinisial RR. Dia adalah otak pelaku sekaligus berperan membongkar tembok dan menjebol plafon minimarket. Selain RR, ada dua pelaku lainnya yang diringkus polisi inisial H dan G. Satu pelaku lainnya yakni SF berstatus DPO.

"Mereka spesialis pembobol minimarket, ada tigas TKP di wilyah Kabupaten Sukabumi, dimana modus para tersangka ketika minimarket sudah tutup sudah sepi, lalu mereka menjebol tembok dan mengambil barang barang yang berada dalam minimarket," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Praseyo, Rabu (21/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal kronologi penangkapan kemudian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri. Menurutnya para pelaku gagal menjebol minimarket sasarannya karena mengetahui kedatangan polisi.

"Betul, mereka sedang beraksi saat itu kita yakin mereka sudah beraksi dan kita langsung melakukan penggerebekan minimarket tersebut. Namun mereka lebih lincah, mereka melihat lampu kendaraan, karena di kampung tersebut jarang kendaraan lewat mereka curiga dan melarikan diri," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Polisi yang memang tengah melakukan perburuan pelaku mendapat informasi dan melakukan pengejaran. Hingga akhirnya mendapati para pelaku tengah beraksi membobol tembok

"Kita kejar, mereka sebelumnya dari informasi membongkar tembok selama 2 jam, menurut perhitungan kita sudah cukup kita melangkah ke minimarket tersebut, namun setelah kita tunggu mereka melihat mobil kita masuk, yang dua sudah masuk ke dalam satu di bawah, melihat pergerakan kita memberitahu pada kawannya langsung melarikan diri, namun kita terus menelusuri dan mengejar dan siang harinya kami dapatkan mereka yang kabur," beber Ali.

Ali juga mengungkap para pelaku berstatus resedivis pada kasus yang sama, akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Kita ancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, para pelaku ini memang resedivis pada kasus yang sama. Kalau untuk barang yang mereka ambil berupa rokok dan susu, ada telepon seluler juga yang mereka ambil," pungkas Ali.




(sya/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads