Dua orang penipu yang mencuri 13 motor milik sopir ojek online (ojol) akhirnya ditangkap polisi. Spesialis pencurian motor ojol ini menipu korban dengan iming-iming ongkos tinggi hingga mampir-mampir ke beberapa tempat.
Keduanya adalah MS alias K (35) dan P (35). MS yang merupakan seorang duda dengan dua anak ini berperan sebagai pelaku tipu gelap yang berpura-pura menjadi penumpang. Sedangkan P menjadi penadah motor hasil curian ke wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, peristiwa penipuan dan pencurian itu sudah terjadi sejak setahun yang lalu. Teranyar mereka melakukan aksi pada Senin (12/2) lalu di Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak polisi pun bertindak cepat. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Odeon, Citamiang, Kota Sukabumi pada Senin (19/2). Salah satu pelaku terluka di bagian kepala karena berusaha kabur dari kejaran petugas.
Kedok komplotan ini terbongkar dari laporan beberapa driver ojol. Ojol tersebut melaporkan motornya telah dicuri penumpang dengan motif penipuan.
"(Pelaku) melakukan aksinya dengan cara yang bersangkutan pelaku ini memesan ojol melalui app InDriver dan Maxim kemudian setelah dipesan di tengah jalan dia merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban, mengelabui korban untuk membeli atau mengambil sesuatu. Setelah itu pelaku mengemudikan kendaraan tersebut," kata Ari kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (21/2/2024).
Kemudian, pelaku meminta pengemudi ojol turun dengan alibi menyimpan helm dan lain-lain. Pelaku pun langsung membawa lari motor tersebut.
"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. Tiga di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan 10 di wilayah hukum Polres Sukabumi (kabupaten). Ini kasus baru yang ditangani dan kita ungkap bahwa dengan modus seperti ini pelaku mengelabui driver ojol kendaraan roda dua," ujarnya.
Pelaku jual motor tersebut ke penadah mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta. Untuk mengelabui, rata-rata mereka mengubah plat nomor. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara
Cerita Driver Online jadi Korban Tipu Gelap Motor
Ferdian Nata Anshari (30) seorang driver ojek online asal Selabintana, Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu korban tipu gelap. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar dua minggu lalu bermula saat ia mendapatkan pesanan online dari Stasiun Sukabumi ke Pabuaran.
Kemudian, pelaku MS meminta agar pesanan diubah menjadi offline (daring). Di tengah perjalanan, pelaku meminta untuk menghentikan kendaraan dan menyuruh korban menyimpan helm.
"Intinya dia itu pertamanya bilang mau jemput ibunya sekalian mau bawa singkong katanya di depan. Otomatis kan helm diambil gitu yang digantung. Helm saya ambil, alibi dia helmnya simpan saja di rumah bibi saya, ya otomatis saya turun, saya simpan pas saya mau naik lagi dia kabur," kata Ferdian.
"Saya nggak teriak, kaweur lah (linglung). Pesan-pesan buat driver online jangan tergiur dengan orderan-orderan besar yang nominalnya besar apalagi yang minta-minta offline kayak gitu," sambungnya.
(dir/dir)