Remaja Perempuan di Balik Kasus Mayat Bayi dalam Ransel Hitam

Kabupaten Purwakarta

Remaja Perempuan di Balik Kasus Mayat Bayi dalam Ransel Hitam

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 20 Feb 2024 21:30 WIB
Ransel hitam berisi manyat bayi ditemukan di belakang rumah warga Purwakarta, Senin (15/1/2024).
Ransel hitam berisi manyat bayi ditemukan di belakang rumah warga Purwakarta, Senin (15/1/2024). (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Teka-teki mayat bayi dalam ransel hitam di belakang rumah warga Purwakarta terungkap. Mayat bayi tersebut dibuang ibu kandungnya yang masih remaja berusia 18 tahun.

Polisi sudah menangkap remaja berinisial PP tersebut. Dia tega membuang anaknya sendiri di belakang rumah warga di wilayah Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Senin (15/1) lalu.

"Dari olah TKP penyidik menemui petunjuk yang mengarah ke salah seorang wanita yang baru melahirkan di sekitar TKP, kita lakukan pemeriksaan kumpulkan alat bukti, berdasarkan alat bukti ditemukan alat bukti yang cukup bahwa ditemukan perempuan berinisial PP, melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edwar menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku diketahui mengandung akibat hubungan terlarang. Dia menyembunyikan kehamilannya itu dari keluarganya. Saat waktu melahirkan tiba, perempuan itu melakukan proses persalinan sendiri di rumahnya.

"Kemudian karena panik, yang bersangkutan membungkus bayi yang baru lahir dengan sprei, dan di masukkan ke dalam sebuah tas. Karena bayi ini menangis makanya pelaku menyumpal mulut bayi dengan tisu, supaya tidak ada suara tangisan. Dugaan awal ini lah yang menyebabkan bayi meninggal karena tidak bisa bernafas," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Tas berisi bayi itu pun kemudian dibawa remaja perempuan tersebut. Kemudian tas itu disimpan di belakang rumah warga.

Edwar mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman. Termasuk menyelidiki pelaku yang menghamili remaja perempuan tersebut.

"Sampai saat ini masih pelaku utama, tidak ada tekanan atau paksaan dari siapapun pelaku melakukan itu (menyumpal mulut). Kita masih mendalami apa ada pelaku lain. Terhadap pelaku PP sudah dilakukan penangkapan Senin 19 Februari 2024," kata Edwar.

Polisi menyita barang bukti barang bukti seperti satu buah tas hitam tempat membungkus bayi, sprei yang digunakan untuk membalut bayi sebelum dimasukkan ke dalam tas. Kemudian yang ditemukan di TKP sebuah undangan yang jadi petunjuk dan tisu berwarna hitam yang digunakan untuk menyumpal mulut bayi.

Pelaku terancam pasal 80 ayat ayat 3 UUD RI nomor 17 tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Hukuman diperberat lantaran pelaku merupakan orang tua kandung bayi.

Sebelumnya diberitakan, warga Sukatani dihebohkan dengan penemuan mayat bayi di dalam tas. Saat ditemukan sudah mengeluarkan bau menyengat dan polisi memastikan jika bayi sudah dalam kondisi meninggal dunia.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads