Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sedang menjadi sorotan publik. Sebab Mardani yang kini berstatus narapidana di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, disebut sedang plesiran ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal ini viral di media sosial setelah beredar dokumentasi tiket pesawat Mardani Maming menuju Surabaya menggunakan pesawat A320-214 Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK) dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
Selain itu, rekaman keberadaan Mardani yang merupakan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) juga beredar luas di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo membantah kabar jika Mardani sedang plesiran di Banjarmasin. Dia menyebut, Mardani melakukan perjalanan dari Banjarmasin ke Surabaya untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK).
"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK)," kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).
Mardani diberi izin untuk pergi ke Banjarmasin berdasarkan penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
Wachid menjelaskan, beredarnya kabar Mardani plesiran jelas tidak benar. Sebab selama pergi, Mardani mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.
"Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," terang dia.
Lebih lanjut Wachid menuturkan, selesai dari persidangan di Banjarmasin nanti, Mardani harus langsung kembali ke dalam selnya di Lapas Sukamiskin. "Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang," tegasnya.
Untuk diketahui, Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Dia terjerat kasus korupsi perizinan tambang dan mendapat hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan.
(bba/yum)