Penyebabnya sepele, Doni tersinggung dengan gumaman sang ibu yang mencari kue miliknya. Kue itu habis dimakan Doni saat ibunya sedang mandi.
Ibu Doni, Een (64), saat itu baru keluar dari kamar mandi berniat mengambil kue yang sebelumnya berada di meja.
"Ka mana kue teh, bade dituang kalah teu aya? (Ke mana kue, mau dimakan malah tidak ada)," kata Een. Dia saat itu bergumam atas keheranannya itu.
Entah apa sebabnya, Doni langsung sewot. Dia mengeluarkan kata-kata makian dan melontarkan ancaman akan menyabet leher ibunya.
Amarah Doni makin beringas dan mengambil kapak di kamarnya. Dia memukulkan kapak ke pintu rumah sampai pintu kayu itu rusak. Mulutnya meracau mengumbar cacian dan ancaman. Dia juga menegaskan tidak takut polisi.
Pada Minggu (20/8/2023) siang itu, Doni mengamuk dan mengejar ibu kandungnya sendiri dengan sebilah kapak. Beruntung, Een berhasil kabur sehingga luput dari maut. Een yang ketakutan, masih sanggup kabur secepatnya dengan keluar dari rumah. Dia lalu ditolong oleh warga.
Setelah insiden itu, Doni menghilang sementara Een memberanikan diri pulang ke rumah. Polisi menerima informasi tersebut langsung mencari keberadaan Doni. Dia diketahui sedang melintas di depan Mapolsek Gunungtanjung, kemudian langsung dicokok dan dijebloskan ke penjara.
"Pas ada warga dia ciut nyali, kabur. Setelah orang tuanya lapor polisi, dia akhirnya berhasil ditangkap," kata Paur Humas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan. Sebilah kapak yang digunakan pelaku juga turut diamankan oleh polisi.
Doni yang sehari-hari berdagang cilok keliling, memang dikenal keras dan pemarah. Kasus ini menjadi puncaknya, setelah memang Doni kerap meresahkan keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
"Informasi yang kami dapatkan, perilaku pemuda ini meresahkan, berlagak jagoan. Padahal dia punya pekerjaan, sehari-hari dia jualan cilok keliling," kata Jajang.
Pria bertato di lengan itu juga pernah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Namun karena nilai barang yang dicurinya tak terlalu signifikan, dia cukup diminta membuat surat pernyataan saja.
"Ya bukan meresahkan lagi, malah warga juga sampai membuat surat pernyataan, perilakunya membuat warga kesal," kata Kapolsek Gunungtanjung Iptu M Ikhsan.
Doni dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, sebagai mana dimaksud dalam pasal 369 KUHPidana junto pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.
Hingga akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya telah menjatuhkan vonis terhadap Doni, hukuman 3 tahun penjara.
Dilansir dari laman resmi PN Tasikmalaya, vonis diberikan hakim pada Rabu (6/12/2023) lalu. Vonis 3 tahun ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Doni dihukum 4 tahun penjara. Persidangan yang dipimpin hakim ketua Arif Hadi Saputra itu menyatakan Doni melanggar pasal 2 UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951.
(aau/dir)