Warga Kampung Cipancar, Desa Cinunjang, Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya ini sebelumnya berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang nyaris menyabet leher ibunya Een (64) dengan kapak. Beruntung Een terhindar dan luput dari maut.
Kasus bergulir hingga sampai di meja persidangan. Hakim lantas memberikan vonis kepada Doni. Dilansir dari laman resmi PN Tasikmalaya, vonis diberikan hakim pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Vonis 3 tahun ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Doni dihukum 4 tahun penjara. Persidangan yang dipimpin hakim ketua Arif Hadi Saputra itu menyatakan Doni melanggar pasal 2 UU Darurat Nomor 51 Tahun 1951.
Perilaku beringas Doni terhadap ibu kandungnya sendiri itu terjadi pada Minggu (20/8/2023) lalu. Saat itu Een dan Doni sedang berada di rumah. Een kemudian beranjak ke dapur, niatnya hendak mengambil kue yang sebelumnya ada di meja. Tapi Een mendapati kue sudah tak ada.
"Kamana kue teh bade dituang teu aya (Kemana kue ya mau dimakan tidak ada)," kata Een bergumam.
Namun rupanya ucapan Een itu terdengar oleh Doni. Dia langsung sewot dan mengeluarkan kata makian, dia juga melontarkan ancaman akan menebas leher ibunya.
"Disabet sia teh beuheungna ku aing (ditebas leher kamu sama saya)," kata Doni setelah sebelumnya melontarkan kata-kata makian.
Saat itu Doni langsung mengambil sebilah kapak bergagang kayu dan hendak menerjang Een. Karuan Een ketakutan, tergopoh-gopoh perempuan Lansia ini berlari ke musala untuk menyelamatkan diri. Doni yang sempat mengejar akhirnya berhenti setelah bertemu beberapa orang tetangganya. Namun mulutnya masih terus meracau dan memaki-maki, padahal dia sendiri yang telah melahap kue yang dibeli ibunya.
Setelah insiden itu Doni kemudian menghilang, sementara Een memberanikan diri pulang ke rumah. Polisi yang menerima informasi ini kemudian melakukan tindakan. Selang dua hari, polisi mengendus keberadaan Doni yang sedang melintas di depan Mapolsek Gunungtanjung. Dia langsung dicokok dan dijebloskan ke penjara.
Perilaku pria bertato di lengan itu, selama ini dianggap meresahkan. Selain pemarah dan galak kepada keluarganya sendiri, dia juga beberapa kali melakukan aksi pencurian. Namun karena nilai barang yang dicurinya tak terlalu signifikan, dia cukup diminta membuat surat pernyataan saja.
"Ya bukan meresahkan lagi, malah warga juga sampai membuat surat pernyataan, perilakunya membuat warga kesal," kata Kapolsek Gunungtanjung Iptu M Ikhsan.
(dir/dir)