Fakta dan Motif di Balik Pembacokan Aktivis Mahasiswa di Sukabumi

Jabar Sepekan

Fakta dan Motif di Balik Pembacokan Aktivis Mahasiswa di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 11 Feb 2024 13:30 WIB
Pelaku pembacokan aktivis GMNI di Sukabumi (Siti Fatimah/detikJabar)
Foto: Pelaku pembacokan aktivis GMNI di Sukabumi (Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Dua aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) berinisial AAM (24) dan RZ (24) menjadi korban pembacokan di Jalan A. Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di kawasan Capitol, Kamis (25/1/2024) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam kejadian ini, kedua korban alami luka bacok di bagian kepala belakang dan leher. Tak lama pelaku berhasil ditangkap. Jumlah pelaku ada tiga orang, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. DD dan BMG ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang sedangkan RMF ditangkap di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, motif pembacokan ini dilatarbelakangi karena kesalahpahaman. Sebelum melakukan aksi pembacokan, ketiga tersangka menanyakan lokasi permainan biliar kepada kedua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban, dengan peran masing-masing pelaku DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban kemudian BMG melakukan dengan tangan kosong, pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan badik kearah korban," kata Ari kepada detikJabar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu dari tiga pelaku merupakan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kecamatan Gegerkalong. Informasi itu dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam (P3S) Gegerbitung Arif Syaefullah

ADVERTISEMENT

"Ya betul yang bersangkutan memang dibetulkan senagai anggota TPPS tapi kita tidak mengetahui ada kejadian ini," kata Arif kepada detikJabar di Kota Sukabumi pekan ini.

Buntut dari kejadian ini, BMG melayangkan surat pengunduran diri ke panwascam sebagai PTPS pada 28 Januari 2024 lalu.

"Bukan kami tidak ingin tanggungjawab tapi memang betul-betul dia mengundurkan diri pada tanggal 28 Januari 2024 ke kami, ke kantor Panwascam dan saat itu pengunduran dirinya diterima dengan alasan diterima kerja. Sebuah alasan logis yang memang sudah (sering) terjadi di beberapa PTPS melakukan hal yang sama," ungkapnya.

Setelah menerima surat pengunduran diri BMG, pihaknya pun melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami melakukan pergantian sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dan kami pun langsung menyampaikan BA (Berita Acara) pergantian dan pelantikan. Sisanya kami baru tahu dari media setelah dia mengundurkan diri," terangnya.

Arif menambahkan, selama ini tersangka BMG bersikap baik. BMG mengikuti tahap seleksi PTPS sebagaimana mestinya termasuk menyertakan surat pernyataan bermaterai.

"Kami kan melakukan rekrutmen secara normatif tidak melebih-lebihkan, yang namanya kepribadian seseorang kan susah ditebak seperti apa. Yang bersangkutan beriktikad baik mendaftar, tidak ada apa-apa kemudian melengkapi persyaratan, berkomunikasi, wawancara, semua baik-baik saja. Adapun sisanya kami kurang tahu perkembangan kenapa terjadi hal seperti ini," pungkasnya.

(wip/iqk)


Hide Ads