Polisi meringkus lima anggota anggota geng motor yang membacok koordinator desa (Kordes) salah satu partai politik di Cianjur, Jawa Barat. Dua pelaku pun dihadiahi timah panas di bagian kaki setelah berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Namun polisi memastikan jika aksi pembacokan itu bukan berkaitan dengan unsur politis, melainkan karena dendam antar kelompok geng motor.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (4/2/2024) malam, di mana korban berinisial AR (37) yang hendak pulang tiba-tiba didatangi para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa basa-basi, pelaku pun langsung membacok korban dengan menggunakan golok hingga mengakibatkan luka parah di bagian kepala. "Pelaku menganiaya korban secara keji, hingga korban menderita luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ujar dia, Jumat (9/2/2024).
Menurutnya para pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya. Namun saat akan ditangkap, dua pelaku yakni S dan A berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Keduanya pun ditembak di bagian kaki.
"Kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap dua pelaku yang berusaha kabur," kata dia.
Aszhari menyebut total ada lima pelaku yang berhasil diamankan, yakni S, Ob, L, A, dan Dk. "Saat kejadian ada enam pelaku, tapi yang berhasil kami amankan ada lima. Satu lagi DPO, kami sedang buru pelaku tersebut," ungkapnya.
Menurutnya dari hasil penyelidikan aksi pembacokan itu bukan didasari unsur politik, tetapi pelaku memiliki dendam terhadap korban yang juga merupakan anggota geng motor.
"Informasinya korban ini merupakan kordes. Tapi kaitan korban sebagai kordes partai politik juga kami masih pastikan, karena pihak keluarganya belum menunjukkan surat penunjukannya korban sebagai korde atau simpatisan parpol," katanya.
"Dari hasil penyelidikan, tindak penganiayaan ini bukan karena unsur politis, murni karena dendam pribadi. Korban dan pelaku ini sama-sama anggota kelompok bermotor (geng motor). Pelaku ini dendam terhadap korban yang sempat melakukan tindakan kekerasan kepada anggotanya," ucap dia menambahkan.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Di sisi lain, S, pelaku pembacokan, mengaku tega membacok pelaku lantaran kesal mendengar temannya dianiaya oleh anggota geng motor lain. "Kesal teman saya dianiaya, sehingga langsung mencari anggota dari geng motor lain. Ketemu lah korban, langsung dilakukan pembacokan," ungkapnya.
(sud/sud)