Yosep Hidayah dipastikan akan segera jadi pesakitan di pengadilan. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam kasus pembunuhan istrinya Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel.
Meski telah menyandang status tersangka, suara Yosep masih lantang menolak terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Ia begitu keukeuh mengaku tak terlibat dan mengisyaratkan bakal membuktikan semuanya di pengadilan.
"Allhamdulilah sehat. (Persiapan jelang sidang) siap lah pokoknya mah naha teuing (nggak masalah). (Saya) dizalimi," teriak Yosep saat akan masuk ke Kejari Subang dalam proses pelimpahan kasus pembunuhan Tuti-Amel, Selasa (6/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Yosep, tersangka M Ramdanu alias Danu juga turut dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejari Subang. Danu saat itu datang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sementara Yosep datang dengan kawalanan ketat Polda Jabar.
Berbeda dengan Yosep, Danu memilih bungkam saat digiring ke kantor Kejari Subang. Saat ditanya awak media terkait persiapan sidang, Danu yang menggunakan baju tahanan berwarna biru tersebut lebih memilih tak bersuara dan berlalu begitu saja.
Di temui di tempat yang sama, pengacara Yosep, Rohman Hidayat, menyatakan hingga saat ini pihaknya tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021 lalu tersebut. Ia bahkan menyebut, akibat penahanan itu, Yosep kini jadi lebih kurus.
"Pak Yosep terlihat kurus hari ini karena sudah hampir 105 hari yah di tahanan Polda Jabar. Kita tetap optimis yah bahwa Pak Yosep tidak melakukan perbuatan keji itu, dan kita tahu itu hanya karangan dari Danu saja," kata Rohman kepada awak media.
Kajari Subang Akmal Kodrat menerangkan sudah menerima sebanyak 240 barang bukti dari penyidik Polda Jabar pada kasus pembunuhan Tuti-Amel. Selain barang bukti, Kejari juga menerima dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
"Ya pada hari ini kita telah dilakukan proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka atau barang bukti dari penyidik Polda Jawa Barat kepada penuntut umum yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang terkait perkara pembunuhan berencana atau pasal 340 atas nama tersangka Yosep Hidayah dan M Ramdanu atau Danu," ujar Akmal.
Akmal menjelaskan, dari pelimpahan berkas serta tersangka tersebut, pihaknya menerima sebanyak 240 barang bukti dari penyidik Polda Jabar, di antaranya, pakaian korban, mobil, serta barang bukti yang berkaitan dengan kematian Tuti dan Amel. Meski Yosep tetap membantah terlibat, ia menyebut kasus ini akan dilakukan pembuktian saat persidangan.
"Terkait pengakuan baru untuk tersangka Danu, sementara untuk Yosep-nya sendiri memang masih membantah hingga saat ini. Pembuktiannya nanti di persidangan, kita akan limpahkan segera ini ke pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan berkas tiga tersangka lainnya tersebut, Kejari Subang masih menunggu akan kelengkapan berkas. Sebab, saat ini penyidik Polda Jabar masih melengkapi berkas dari ketiga tersangka yakni Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, serta Abi Aulia.
"Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ini memang ada lima tersangka, dan ke lima tersangka itu sudah diteliti semua oleh JPU, tapi baru dua berkas yang kami terima dengan lengkap, memang harus ada yang dilengkapi lagi untuk berkas tiga tersangka oleh penyidik, dan waktu dekat akan dipenuhi oleh penyidik tentu sambil berjalannya kasus," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)