Suara Istri Muda Yosep Jelang Sidang Pembunuhan Tuti-Amel

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Suara Istri Muda Yosep Jelang Sidang Pembunuhan Tuti-Amel

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 06 Feb 2024 21:39 WIB
Mimin Mintarsih (kerudung hijau) salah satu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang saat berada di Kejari Subang, Selasa (6/2/2024).
Mimin Mintarsih (kerudung hijau) salah satu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang saat berada di Kejari Subang, Selasa (6/2/2024). (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang, buka suara usai kasus permbunuhan tersebut akan memasuki babak persidangan. Ialah Mimin Mintarsih istri muda dari Yosep Hidayah.

Dapat diketahui, pelimpahan berkas perkara serta dua tersangka yakni Yosep dan M Ramdanu atau Danu sudah rampung selesai dan semuanya telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Subang, pada Selasa (6/2/2024). Namun, untuk ketiga tersangka lainnya yaitu Mimin dan kedua anaknya Arighi Reksa Pratama serta Abi Aulia masih dalam proses pelengkapan berkas.

Usai mengetahui kabar bahwa kasus tersebut akan masuk dalam proses persidangan, Mimin pun mengaku sedih. Ia pun berharap dapat bebas dari jeratan perkara pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu itu.

"Ya kalau sedih ya pasti sedih sekarang mau disidangkan kasusnya. (Harapannya) bebas, lancar mudah-mudahan. Harus siap lah kalau nanti sidang," ujar Mimin kepada awak media di Kejari Subang.

Kepada awak media, Mimin juga mengungkap bahwa suaminya Yosep tidak terlibat apapun dalam perkara ini. Sebab, kata Mimin, Yosep saat malam pembunuhan keji itu sedang berada di rumahnya di wilayah Serangpanjang, Subang. Kekecewaan Mimin pun juga tidak sampai di situ, ia sempat kecewa oleh Praperadilan yang diajukan kepada Kejati Jabar pada beberapa waktu itu ditolak.

"Saya yakin kalau Pak Yosep tidak bersalah. Waktu kejadian itu Pak Yosep ada di rumah saya. (Praperadilan ditolak) jelas kecewa tapi itu lah jalan dari Allah mungkin itu yang terbaik," katanya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Mimin, Fajar Sidik, pihaknya mengaku bahwa kondisi dari para kliennya dalam kondisi yang baik jika akan menjalankan persidangan nantinya.

"Semua kondisi klien kami baik-baik saja, Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi, dan Abi mereka santai, yang pasti siap menjalankan persidangan kalau diperlukan nanti. Mereka fine aja karena tidak merasakan melakukan tindak pidana," ungkap Fajar.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.


(dir/dir)


Hide Ads