Kasus Pembunuhan Tuti-Amel P21, Yosep dan Danu Dibawa ke Subang

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kasus Pembunuhan Tuti-Amel P21, Yosep dan Danu Dibawa ke Subang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 05 Feb 2024 15:41 WIB
Wajah Yosep (berpeci putih) dan Danu (bermasker di dahi), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Wajah Yosep dan Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: Istimewa)
Subang -

Kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Subang, Jabar, akan memasuki babak baru. Berkas dari dua tersangka yakni Yosep Hidayah dan M Ramdanu atau Danu pun akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.

Kuasa hukum dari Yosep, Rohman Hidayat mengatakan ia mendengar informasi bahwa berkas pelimpahan dari kliennya tersebut sudah rampung dilengkapi oleh Polda Jabar, dan telah dinyatakan bekas telah P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jabar. Menurutnya, rencananya pelimpahan berkas tahap II itupun akan dibawa ke Kejari Subang, Selasa (6/2/2024) besok.

"Saya mendapatkan informasi bahwa rencananya berkas pelimpahan tahap dua pada tersangka Danu dan Pak Yosep akan dibawa besok ke Kejaksaan Negeri Subang oleh Polda Jawa Barat," ujar Rohman kepada detikJabar, Senin (5/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya berkas pelimpahan saja, kata Rohman, kedua tersangka tersebut pun akan dibawa langsung oleh Polda Jabar serta menurut informasi yang diperolehnya kedua tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II A Subang.

"Rencananya juga besok memang akan membawa dua tersangka Danu dan Yosep ke Kejari Subang, dan keduanya saya mendengar akan ditahan di lapas Subang," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menyebut berkas perkara untuk dua tersangka kasus pembunuhan Tuti-Amel sudah dinyatakan lengkap atau P21. Adapun berkas kedua tersangka itu atas nama Yosep Hidayah dan Ramdanu alias Danu.

"Baru dua berkas yang sudah dinyatakan P21, atas nama Y (Yosep) dan R alias D (Danu)," katanya.

Sementara, untuk berkas 3 tersangka lainnya yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putra dan Abi Aulia, masih belum dinyatakan lengkap. Penyidik kepolisian dan jaksa masih meneliti berkas tersebut sebelum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Yang lain masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dan kalau memang ada progres bagus ke depannya akan diinfokan," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.




(dir/dir)


Hide Ads