Modal Perlawanan Kubu Yosep Jelang Sidang Pembunuhan Tuti-Amel

Modal Perlawanan Kubu Yosep Jelang Sidang Pembunuhan Tuti-Amel

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 17 Jan 2024 14:15 WIB
Suasana terkini TKP pembunuhan Tuti dan Amel di Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).
TKP pembunuhan Tuti-Amel di Subang. Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar
Bandung -

Kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel di Subang bakal segera bergulir di persidangan. Pihak Yosep Hidayah cs yang menjadi tersangka dalam perkara ini, bakal menyiapkan bukti perlawanan setelah berkas penyidikannya rampung dilimpahkan ke pengadilan.

Sekadar diketahui, polisi dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep yakni Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Pengacara keluarga Yosep, Rohman Hidayat mengaku hingga saat ini masih meyakini para kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Tuti-Amel. Pengakuan Danu yang dijadikan alat bukti oleh polisi pun disebut Rohman kurang meyakinkan jika nanti dibawa ke persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita meyakini klien kami tidak bersalah dan korban fitnah Danu. Saya sudah baca langsung visumnya, dan Danu telah berbohong soal luka yang katanya berdasarkan golok itu bohong besar. Visumnya itu luka karena kekerasan benda tumpul, bukan golok," kata Rohman saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Rohman menyatakan, dari sejumlah alat bukti yang ia dapatkan saat proses praperadilan, bukti untuk menjerat kliennya masih bisa dipertanyakan. Apalagi, Rohman mengklaim mendapat visum yang menunjukkan ada luka cakaran di tubuh Danu saat kejadian itu.

ADVERTISEMENT

"Tujuan utama kami pas praperadilan bukan hanya masalah penetapan tersangka, tapi membuka isi keterangan Danu, termasuk Yoris (anak sulung Tuti) dan lainnya. Dan, ternyata Danu divisum ada luka cakar di badannya, di sekitar dada yang mungkin itu perlawanan dari korban," ungkap Rohman.

"Sampai sekarang kan pengakuan Danu, tidak saksi yang melihat, mendengar dan menyaksikan di TKP kecuali Danu saja. Makanya, yang sang saya ingin itu kita mencari kebenaran bukan mencari tersangka di kasus ini. Kalau kebenaran yang kita cari, saya yakin tersangka dengan sendirinya ketahuan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(ral/sud)


Hide Ads