P21! Duo Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Subang Segera Diadili

P21! Duo Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Subang Segera Diadili

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 02 Feb 2024 18:10 WIB
Wajah Yosep (berpeci putih) dan Danu (bermasker di dahi), tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Wajah Yosep dan Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Berkas kasus pembunuhan yang dialami Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel kini mulai dirampungkan. Kejati Jabar pun memastikan, berkas perkara untuk dua tersangkanya yaitu Yosep Hidayah dan Ramdanu alias Danu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Baru dua berkas yang sudah dinyatakan P21, atas nama Y (Yosep) dan R alias D (Danu)," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya saat dikonfirmasi detikJabar via sambungan telepon seluler, Jumat (2/2/2024).

Sementara, untuk berkas 3 tersangka lainnya yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putra dan Abi Aulia, masih belum dinyatakan lengkap. Penyidik kepolisian dan jaksa masih meneliti berkas tersebut sebelum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lain masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dan kalau memang ada progres bagus ke depannya akan diinfokan," ucapnya.

Ia juga mengungkap, berkas Yosep dan Danu baru bisa dinyatakan P21. Namun, pihaknya belum bisa memastikan secara detail kapan perkara itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

ADVERTISEMENT

"Nanti saya infokan selanjutnya, karena p21-nya baru hari ini. Nanti ada tahap koordinasi kapan penyerahan tersangka dan barang bukti selanjutnya," tuturnya.

Sekedar diketahui, polisi dalam kasus ini telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads