Residivis kasus jambret ditembak di bagian kaki oleh anggota unit Reskrim Polsek Tawang Kota Tasikmalaya. Selain akibat berusaha kabur saat hendak ditangkap, hadiah timah panas itu diberikan untuk memberi efek jera.
Pria bernama Dede Abdul Amin (29), warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya itu tak kunjung jera. Padahal dia baru 6 bulan lalu keluar dari penjara atas kasus serupa. Dia juga sudah memiliki pekerjaan sebagai penjahit, namun tetap menjalankan aksinya sebagai penjahat.
Kejahatan terbaru yang dilakukan oleh Dede terjadi pada Rabu (3/1/2024) lalu. Saat itu sekitar pukul 18.00 WIB, Dede gentayangan mencari mangsa di jalanan Kota Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor matik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat berada di Jalan Dadaha Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang, dia melihat seorang bocah laki-laki sedang bermain ponsel di pinggir jalan. Dede langsung melancarkan aksinya dengan diawali berpura-pura menanyakan bapak dari anak usia 9 tahun itu. Setelah dijawab tidak tahu, dia langsung merampas ponsel yang sedang dipegang.
Tapi bocah berinisial AFS itu tak menyerah begitu saja, sekuat tenaga dia mempertahankan ponsel itu. Kendati ponsel sudah berpindah tangan, AFS sempat memegang tangan Dede yang langsung tancap gas.
Anak lelaki itu terseret hingga akhirnya terjatuh. Ironisnya saat terjatuh, bajunya tersangkut bagian standar sepeda motor. Dia pun akhirnya terseret cukup jauh, sebelum akhirnya bisa terlepas dan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
"Korban yang anak kecil ini terseret sekitar 300 meter oleh sepeda motor pelaku, akibatnya korban kehilangan ponsel dan mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Kamis (1/2/2024).
Usai kejadian polisi langsung melakukan perburuan terhadap pelaku. Berbekal petunjuk di TKP dan keterangan saksi, polisi akhirnya menemukan titik terang. Polisi juga mencocokan ciri-ciri pelaku dengan data residivis jambret dan jenis kejahatan jalanan lainnya. Akhirnya Dede bisa terlacak polisi polisi.
Tersangka berhasil diciduk ketika sedang bekerja sebagai penjahit di daerah Kecamatan Kawalu. "Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Joko. Atas tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan itu, Joko mengatakan akan menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Iman Sulaeman ayah korban menjelaskan kejahatan yang menimpa anak bungsunya itu terjadi di dekat tempat usahanya berjualan bakmi. Saat waktu adzan magrib itu, Iman hendak pergi ke masjid untuk salat. Dia juga mengaku sempat mengajak anaknya. "Saya kira dia mengikuti saya ke masjid, tak tahunya malah bermain HP dulu di pinggir jalan," kata Iman.
Dia mengatakan akibat aksi kriminal itu anaknya sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka baret di sekujur tubuhnya. "Banyak luka-lukanya, terseret jauh. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah sembuh. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran bagi kita semua, jangan membiarkan anak dengan sendirian dengan barang berharga," kata Iman.
(mso/mso)