Akhir Aksi Onar Geng Biank 616 Kerok di Sukabumi

Akhir Aksi Onar Geng Biank 616 Kerok di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 01 Feb 2024 17:57 WIB
Biank 616 Kerok, demikian nama geng motor yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.
Biank 616 Kerok, demikian nama geng motor yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi - Biank 616 Kerok, demikian nama geng motor yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Nama itu tertulis di bendera yang menyertakan lukisan wajah Benyamin S, pelakon komedi yang telah berpulang.

Kelompok geng motor itu diketahui kerap meneror warga dengan aksi konvoi dengan membawa senjata tajam dan mengibarkan bendera. Tak jarang mereka sengaja menyeret samurai di aspal hingga membuat warga ketakutan.

"Aksinya yang terakhir mereka mengunggah video konvoi di media sosial, kemudian ada warga juga yang membuat laporan merasa resah dengan aksi mereka. Sesuai komitmen kami beberapa saat lalu bahwa tidak ada tempat geng motor di Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, Kamis (1/2/204).

Polisi kemudian melakukan operasi, patroli rutin dilakukan sampai kemudian terdeteksi gerombolan tersebut melakukan konvoi di sekitaran Palabuhanratu, seperti biasa mereka terlihat membawa senjata tajam.

"Selain patroli mobile kami juga melakukan patroli siber, allhamdulilah kami dapati ada unggahan tentang gerombolan geng motor di sekitaran Palabuhanratu dan mereka mengacungkan senjata tajam, langsung kita lakukan pengejaran," ujar Tony.

Alhasil 13 orang yang terindikasi sebagai anggota geng motor langsung diamankan. Dari 13 orang tersebut beberapa orang dilepas karena diduga tidak terlibat langsung dalam aktivitas tersebut.

"Dari 13 orang tadi tersisa enam orang, dua sebagai tersangka dan empat anak lainnya yang berkonflik dengan hukum. Dua orang yang kami tersangkakan umur dewasa, sedangkan lainnya masih di bawah umur," ungkap Tony.

Dua pelaku dewasa masing-masing inisial DA (18) dan R (21), dari tangan mereka polisi mengamankan 3 senjata tajam, 1 alat pemukul jenis bambu, 4 motor, 1 hp, 2 helm, dan 1 bendera yang kerap dikibarkan pelaku ketika konvoi.

"Para pelaku termasuk ABH kita sangkakan pasal 2 ayat 1 udang-undang No 12 tahun 51 dan dengan ancaman hukuman pidana setinggi tingginya 10 tahun," jelas Tony.

Nama Biank Kerok terungkap saat Kasat Reskrim AKP Ali Jupri membentangkan bendera tersebut, selain nama Biang Kerok terdapat wajah pelawak Benyamin S. Diketahui istilah Biank Kerok merupakan judul salah satu film dari pelawak kawakan tersebut.

"Saat kita amankan, mereka diketahui sedang dalam perjalanan untuk menyerang kelompok lain, ini sedang kita dalami lagi termasuk mencari informasi apakah mereka juga melakukan perusakan. Yang pastinya hasil pendalaman sementara mereka bertujuan untuk melakukan kekerasan menyerang," tutur Kapolres Tony.

Terkait bendera, Tony menjelaskan para pelaku hanya mendapat bendera itu dari seseorang. Barang titipan itu kemudian dibawa pelaku dalam setiap konvoi.

"Dari dua pelaku memiliki saudara di Bogor dan memiliki bendera tersebut, kemudian bendera tersebut diminta dan dibawa pulang ke Palabuhanratu," kata Tony.

Sementara terkait gambar Benyamin, kepada polisi para pelaku mengaku tidak tahu makna dan artinya. "Terkait dengan gambar Benyamin, para pelaku tidak tahu dan tidak ada korelasi dengan geng motor tersebut. Mereka terbentuk di awal Januari tahun ini," pungkasnya. (yum/yum)



Hide Ads