Hukuman 12 Tahun Penjara Bagi Ramdani Pembunuh Bintang

Round Up

Hukuman 12 Tahun Penjara Bagi Ramdani Pembunuh Bintang

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 01 Feb 2024 09:30 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bandung -

Ramdani (23) akhirnya kena getahnya. Aksi nekatnya menusuk Bintang Rizky Ramadhan hingga tewas di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, 25 Februari 2022 silam, kini berujung kepada vonis hukuman selama 12 tahun kurungan penjara.

Aksi pembunuhan yang Ramdani lakukan kala itu sebetulnya hampir tenggelam begitu saja. Pasalnya, Ramdani bisa buron selama setahun lebih yang membuat kasus tersebut seakan tak menemukan titik terang.

Tapi, keajaiban datang setelah ibu korban, Hanni Megawati buka suara di media sosial. Curhatannya pun kemudian jadi sorotan yang membuat polisi kembali turun tangan dan melakukan penyelidikan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam upaya penyelidikan, titik terang datang kala polisi mendapatkan bukti CCTV dan saksi kunci untuk mengungkap peristiwa berdarah itu. Ramdani pun akhirnya bisa diciduk di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung pada 11 Juni 2023.

Dari hasil penyelidikan saat itu, Ramdani nekat menusuk Bintang hingga tewas hanya gara-gara ketersinggungan dari kelompok bermotor korban dan tersangka. Kelompok korban menurut pengakuannya, sempat mengejar kelompoknya lantaran tak terima dengan suara bising knalpot saat berpapasan di jalan.

ADVERTISEMENT

Setelah menemukan sasarannya, kelompok Bintang tadinya hendak menyerang kelompok Ramdani. Namun karena kalah jumlah, kelompok korban melarikan diri, sementara Bintang tertinggal di lokasi yang saat itu berusaha menyelamatkan sepeda motornya yang dibawa oleh orang lain.

Namun Bintang tersungkur dan dilihat oleh Ramdani. Ia kemudian menusuk korban hingga 3 kali. Bintang pada malam itu masih sempat berlari meski sudah mendapat luka tusukan. Ia lalu menghubungi kawan-kawannya hingga dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak bisa diselamatkan.

Setelah menusuk korbannya, Ramdani kabur dengan berpindah-pindah ke beberapa tempat di wilayah Jawa Barat. Mulai dari Majalaya, Tasikmalaya, Banjaran hingga Sumedang untuk bisa kabur dari kejaran polisi.

Bahkan, dia saat itu sempat mendatangi seorang dukun di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Ia disinyalir ingin meminta bantuan kepada dukun tersebut supaya jejaknya tidak terendus kepolisian.

Setelah berkas perkaranya rampung, Ramdani kemudian diadili di persidangan. Jaksa menuntutnya selama 13 tahun kurungan penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Setelah itu, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis untuk Ramdani. Warga Regol, Kota Bandung ini pun diputus bersalah dan dihukum selama 12 tahun kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ramdani alias Ramdan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu," tulis bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (31/1/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," tambahan bunyi putusan tersebut.

Vonis untuk Ramdani telah dijatuhkan Hakim PN Bandung pada 23 Januari 2024. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang mengakibatkan nyawa Bintang Rizky Ramadhan melayang.




(ral/dir)


Hide Ads