Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Cimahi cukup sulit diberantas. Penjualnya selalu bermunculan meskipun sudah ditindak polisi dan Satpol PP.
Terbaru, Sat Sabhara Polres Cimahi menggerebek sebuah warung yang menjual miras di Jalan Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (31/1/2024).
Penggerebekan pada Rabu sekitar pukul 03.00 WIB itu, mengagetkan penjual dan beberapa orang pembeli. Mereka hanya bisa pasrah kala polisi menyita barang bukti puluhan dus miras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami gerebek warung yang menjual miras di wilayah Kota Cimahi. Kami menyita 709 botol miras berbagai merek yang dijual di warung tersebut," kata Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar saat dikonfirmasi.
Modus penjualan miras ilegal itu memanfaatkan media sosial dan penjualan online. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan polisi dan pemerintah.
"Memang modus utamanya secara online, jadi disamarkan seperti itu. Tapi tetap ada juga yang datang langsung atau penjualan offline," katanya.
Pemilik warung itu kemudian diperiksa dan bakal dijerat sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring) oleh Satpol PP Kota Cimahi. Sementara para pembelinya juga diedukasi agar tidak mengonsumsi miras.
"Penjualnya dikenakan sanksi Tipiring, nanti oleh Satpol PP yang mengeksekusi. Kita edukasi masyarakat supaya tidak mengonsumsi miras juga karena berpotensi menimbulkan kriminalitas," tuturnya.
(dir/dir)