Duo Pemuda Subang Edarkan Obat 'Merah-Biru' Berakhir di Bui

Duo Pemuda Subang Edarkan Obat 'Merah-Biru' Berakhir di Bui

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Selasa, 30 Jan 2024 23:45 WIB
Barang bukti obat terlarang yang diedarkan duo pemuda di Subang
Barang bukti obat terlarang yang diedarkan duo pemuda di Subang (Foto: Istimewa)
Subang -

Dua pemuda di Subang terpaksa harus mendekam di bui. Mereka dijebloskan usai mengedarkan narkotika jenis obat farmasi tanpa izin di Subang.

Terungkapnya peredaran narkotika jenis obat-obatan tanpa izin ini berawal dari Sat Narkoba Polres Subang yang mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, benar saja petugas pun mendapati aktivitas penjualan obat di dua wilayah.

Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pemuda yang diamankan tersebut yakni CH (26) warga Kecamatan Subang, serta DN (29) warga dari Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin," ujar Heri saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (30/1/2024).

Dikatakan Heri, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada Selasa (23/1) lalu. Menurutnya, mereka berdua mengedarkan obat-obatan dengan cara yang berbeda. Sebab, obat-obatan tersebut di bungkus plastik warna-warni layaknya peredan sabu.

ADVERTISEMENT

"Jadi modusnya sekarang berbeda seperti biasanya. Pelaku ini membungkus obat-obatan tersebut dengan cara di bungkus plastik warna warni. Jadi kayak mengedarkan sabu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal polisi, kata Heri, pelaku CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan, lanjut Heri, untuk tersangka DN mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut didapat beli di Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

"Kasus ini masih kita kembangkan. Pengakuan pelaku ada yang membeli melalui media sosial serta transaksinya dengan cara tidak tatap langsung," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta densa maksimal 1 miliar rupiah.




(dir/dir)


Hide Ads