AH alias Cemod, warga asal Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu terlihat lemah di atas kursi roda saat digelandang polisi ke Mapolres Indramayu. Kaki pria berusia 29 tahun itu ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor.
Rupanya, pria bertato bunga di tangan kirinya itu sering melakukan aksi serupa. Bahkan, diketahui pada tahun 2020 lalu ia sempat terlibat kasus pencurian sepeda motor di Cirebon.
Sebelum akhirnya diamankan, pria dengan tato tulisan 'CEMOD ANAK KRUCUK' pada Agustus 2023 lalu bersama Ecal (DPO) beraksi di Desa Pekandangan Jaya, Kabupaten Indramayu. Mereka membawa kabur satu sepeda motor milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka pada saat dilakukan penangkapan mencoba melakukan perlawanan dan mengancam jiwa petugas sehingga akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Selasa (30/1/2024).
Dijelaskan Fahri, Cemod mengaku telah menjebol gembok gerbang garasi di samping kiri rumah korban. Dalam waktu singkat, Cemod dan rekannya kemudian merusak kunci stang sepeda motor honda beat pop milik korban dan langsung membawa kabur saat korban sedang beristirahat.
![]() |
"Dari hasil pengungkapan ini diketahui modus operandi mereka pada kasus curanmor yaitu mereka melakukan hunting untuk mencari target dan sasaran sepeda motor yang parkir di halaman rumah dan setelah ada kesempatan selanjutnya tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T," jelas Fahri.
Cemod kini terancam Pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara polisi masih memburu Ecol.
Selain Cemod, di awal tahun 2024 ini, Polres Indramayu juga mengamankan empat tersangka lainnya dalam kasus pencurian sepeda motor. Satu diantaranya, tersangka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Khusus kasus Curas (pencurian dengan kekerasan), pelaku bermodus meminta bantuan kepada salah seorang anak untuk diantar. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menodongkan senjata sangkur kepada korban dan mengambil sepeda motor tersebut.
"Pada kasus curanmor kita kenakan pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun sedangkan pada kasus perampasan itu akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.
(dir/dir)