Pukulan dan Tendangan Maut Dua Preman Tasik Saat Aniaya Sopir Angkutan

Pukulan dan Tendangan Maut Dua Preman Tasik Saat Aniaya Sopir Angkutan

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 29 Jan 2024 17:00 WIB
Salah satu adegan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan sopir bernama Yaya Sutardi (48) warga Kota Banjar meninggal dunia.
Salah satu adegan rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan sopir bernama Yaya Sutardi (48) warga Kota Banjar meninggal dunia. Foto: Faizal Amiruddin
Tasikmalaya - Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang menyebabkan sopir bernama Yaya Sutardi (48) warga Kota Banjar meninggal dunia, Senin (29/1/2024).

Rekonstruksi menghadirkan langsung dua tersangka yang merupakan preman terminal Pancasila Kota Tasikmalaya, yakni Dian Tato alias Imam (34) dan Yanto (29) warga Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Proses reka ulang kasus kejahatan itu juga dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di kedai bubur kacang di sekitar terminal Pancasila, dan di sebuah lahan kosong tepi sungai dekat pejagalan Jalan Ahmad Yani Kota Tasikmalaya.

Secara umum adegan-adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka sebelumnya. Yaitu dimulai dengan menghampiri korban yang sedang makan bubur. Lalu dibawa ke toilet, dipukuli hingga berdarah hidungnya. Kemudian dibawa ke lahan kosong di tepi sungai, lalu dipukuli lagi oleh Dian Tato dan Yanto.

Namun dalam rekonstruksi itu, terungkap korban dan kedua pelaku sempat bersalaman dan saling meminta maaf. Pelaku juga menyuruh temannya untuk meminta uang kepada bapaknya untuk membiayai pengobatan korban yang mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

Di adegan terungkap Dian Tato mendesak korban untuk mengakui perbuatannya mengadu domba bapaknya. Dian Tato lalu melayangkan pukulan tangan kanan ke wajah korban. Setelah itu korban mengaku, tapi amarah Dian Tato belum reda, dia kembali melayangkan tinjunya dengan diiringi tendangan ke kaki korban hingga di terjatuh. "Saya bilang, bukannya mengaku dari tadi sambil menendang korban," kata Dian Tato.

Saat korban jatuh, Yanto meraih korban agar berdiri. Tapi saat itu Yanto pun sempat memukul bagian punggung korban. Setelah itu aksi kekerasan berhenti, korban dan kedua pelaku saling meminta maaf. "Saya minta maaf, korban juga minta maaf sudah mengadu domba bapak saya," kata Dian Tato sambil memeragakan adegan dirinya bersalaman dengan korban. Hal serupa juga dilakukan Yanto yang ikut menyalami korban.

Di akhir adegan, Dian Tato lalu menyuruh seorang temannya yang menjadi saksi, untuk membawa korban dengan sepeda motor. Dian Tato juga menyuruh temannya itu meminta uang dulu ke bapaknya untuk membiayai pengobatan korban.

Kepala Unit Reserse Umum Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Anggra M Khadafi mengatakan proses rekonstruksi memerankan 33 adegan yang dilakukan kedua pelaku. "Total 33 adegan, di TKP pertama 23 adegan kemudian di TKP kedua 10 adegan," kata Anggra.

Dia menjelaskan secara umum proses rekonstruksi ini berjalan sesuai dengan berita acara pemeriksaan. "Secara umum sesuai dengan BAP, intinya proses rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang perkara ini secara detail sekaligus melengkapi berkas perkara yang sedang dilakukan penyidikan," kata Anggra. Anggra menambahkan kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Peristiwa kriminal itu sendiri terjadi pada Selasa (9/1/2024) petang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Dian Tato alias Imam (34) kesal kepada korban akibat adanya hasutan yang berujung kesalahpahaman. Sehingga dia mengajak temannya Yanto (29) untuk mendatangi hingga memukuli korban.

"Tersangka kesal dengan korban. Karena korban mengadu domba orang tua tersangka dengan N. Orang tua ditantang berkelahi oleh saksi N. Korban adalah sopir angkutan umum. Pelaku dikenal sebagai preman," kata Anggra. (sud/sud)



Hide Ads